Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Pengembalian suntingan oleh 103.169.238.51 (bicara) ke revisi terakhir oleh 103.191.196.58
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pentemal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
 
== Asas ==
[[Pemilihan umum]] di [[Indonesia]] menganut asas "'''LUBER'''" yang merupakan singkatan dari "'''L'''angsung, '''U'''mum, '''Be'''bas dan '''R'''ahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman [[Orde Baru]].
* "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
* "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
Baris 9:
* "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
 
Kemudian pada era reformasi berkembang pula asas "'''Jurdil'''" yang merupakan singkatan dari "Ju'''jur''' dan A'''dil'''". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap [[warga negara]] yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
 
== Jadwal ==