Teluk Kuantan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penyesuaian teks. Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 14:
Sebelumnya adanya masa kekosongan raja, [[Rantau Kuantan]] sempat berdaulat di bawah kekuasaan Kerajaan Kandis yang berpusat di Padang Candi, [[Kuantan Mudik, Kuantan Singingi|Kuantan Mudik]]. Pusat kerajaan ini kemudian pindah [[Koto Kari, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi|Koto Kari]], sebelum akhirnya pindah lagi ke wilayah ''Sintuo'' (Dusun Tuo) di [[Seberang Taluk, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi|Seberang Taluk]]. Wilayah Kerajaan Kuantan ini membentang dari Hulu di [[Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan, Kuantan Singingi|Lubuk Ambacang]] sampai di [[Pasikaian, Cerenti, Kuantan Singingi|Pesikaian]], [[Cerenti, Kuantan Singingi|Cerenti]].<ref>Hasbullah,, Rendi Ahmad Asori, Oki Candra, ''Olahraga dan Magis: Kajian terhadap Tradisi Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi'', Cetakan Pertama, (Pekanbaru: ASA Riau, 2015), hal. 53-54. ISBN: 978-602-1096-63-5</ref>
Teluk Kuantan mulai tumbuh semakin besar ketika [[Adityawarman]] yang merupakan keturunan [[Dara Jingga]] dengan suaminya raja [[Majapahit]], berhasil menjadi raja di [[Kerajaan Pagaruyung|Pagaruyung]]. Ia kemudian mengutus dua pembesarnya ke [[Rantau Kuantan]] untuk mengatur kembali tata kelola pemerintahan menjadi ''[[Rantau Nan Kurang Oso Duo Pulua]]'' yang bersistem konfederasi. Salah satu ''Luhak'' yang berada di pemerintahan tersebut adalah ''Luhak Lima Koto di Tongah'' dengan mencakup wilayah Kari,
Di masa [[kemerdekaan Indonesia]], Teluk Kuantan sempat menjadi wilayah administratif dari Kewedanaan [[Kabupaten Kuantan Singingi|Kuantan-Singingi]] sebelum akhirnya menjadi bagian dari Kabupaten Indragiri berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi [[Sumatera Tengah]] yang berkedudukan di Kota [[Rengat, Indragiri Hulu|Rengat]].<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.</ref>
|