Organisasi Siswa Intra Sekolah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 24058154 oleh Kuldhi (bicara) repotin
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 120:
 
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
 
"=== Wawasan Wiyatamandala ==="
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai [[Wawasan Wiyatamandala]].
 
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
 
* Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan.
* Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
# Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
# Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
# Mempertinggi budi pekerti,
# Memperkuat kepribadian,
# Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
* Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerja sama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
* Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, apa pun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
* Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertentangan antara kita sama kita.
 
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
 
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kulikuler, dan ekstra-kulikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
 
=== Perangkat OSIS ===
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Anggota OSIS.
 
=== Pembina OSIS ===
* Kepala Sekolah, sebagai Ketua
* Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
* Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
 
Tugas dari Pembina OSIS :
* Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
* Memberikan nasihat kepada pengurus dan anggota OSIS;
* Mengesahkan dan melantik Pengurus dan Anggota dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
*
* Mengarahkan penyusunan Anggaran dasar dan Rumah Tangga serta program kerja OSIS
* Menghadiri rapat-rapat OSIS
* Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
 
* Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
* Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
* Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
* Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
* Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
* Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
 
=== Pengurus OSIS ===
==== Syarat Pengurus OSIS ====
 
* Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
* Memiliki bakat sebagai pemimpin;
* Tidak terlibat penggunaan Narkoba;
* Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
* Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
* Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
 
==== Kewajiban Pengurus ====
* Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
* Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
* Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
* Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada MPK (Majelis Perwakilan Kelas) pada akhir masa jabatannya;
* Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
 
==== Struktur dan Rincian Tugas Pengurus ====
* Ketua, tugas:
# Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
# Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
# Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
# Memimpin rapat;
# Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
# Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
 
* Wakil Ketua, tugas:
# Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
# Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
# Menggantikan ketua jika berhalangan
# Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
# Bertanggung jawab kepada ketua
# Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
 
* Sekretaris, tugas:
# Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
# Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
# Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
# Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
# Bersama ketua menandatangani setiap surat
# Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
# Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
 
* Wakil Sekretaris, tugas:
# Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
# Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
# Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
 
* Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
# Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
# Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
# Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
# Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
 
* Ketua Seksi, tugas:
# Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
# Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
# Memimpin rapat seksi
# Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
# Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
 
==== Pokok-pokok Kegiatan Seksi ====
* Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
# Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
# Memperingati hari-hari besar keagamaan;
# Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
# Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
# Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
# Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
 
* Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain:
# Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
# Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
# Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
# Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
# Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
# Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).
 
* Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain:
# Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
# Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
# Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
# Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
# Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
# Melaksanakan kegiatan bela negara;
# Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
# Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
 
* Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
# Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
# Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
# Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
# Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
# Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
# Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
# Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
# Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
# Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
# Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
 
* Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain:
# Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
# Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
# Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
# Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
# Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
# Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
# Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.
 
* Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain:
# Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
# Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
# Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;
# Melaksanakan praktik kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktik kerja industri (Prakerim);
# Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
 
* Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain:
# Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
# Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
# Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
# Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
# Melaksanakan hidup aktif;
# Melakukan diversifikasi pangan;
# Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.
 
* Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain:
# Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
# Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
# Meningkatkan daya cipta sastra;
# Meningkatkan apresiasi budaya.
 
* Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain:
# Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
# Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
# Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
 
* Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain:
# Melaksanakan lomba debat dan pidato;
# Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
# Melaksanakan kegiatan ''English Day'';
# Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (''Story Telling'');
# Melaksanakan lomba ''puzzies words/scrabble''.
 
== Rapat Perangkat OSIS ==