Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
== Rapat Perangkat OSIS ==
"=== Rapat Pleno Perwakilan Kelas / Sidang Pleno MPK ==="
Adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas (APK) atau Anggota MPK. Rapat ini diadakan untuk:
# Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
# Pencalonan pengurus
# Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
# Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
=== Rapat Pengurus ===
* Rapat Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
# Penyusunan program kerja tahunan OSIS
# Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
# Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
* Rapat Pengurus Harian, adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
* Rapat Koordinasi, terdiri dari:
# Rapat Seksi, adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
# Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.
=== Tata Cara Pemilihan ===
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
* Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
*# Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.
*# Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.
*# Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK dan 3 Calon Bendahara MPK.
*# Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.
*# Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.
*# Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara:
*## Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.
*## Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.
*## Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.
*## Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan di hadapan peserta Pemungutan Suara.
*# Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat:
*## Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.
*## Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.
*## Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.
*## Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
*## Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.
* Pemilihan Perwakilan Kelas
# Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
# Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas
# Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
# Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas.
* Pemilihan atau pembentukan Pengurus OSIS
# Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat- lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
# Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsur-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari: pembina OSIS, pengurus OSIS lama, perwakilan Kelas, siswa.
# Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan secara langsung.
# Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
* Pengesahan, Pelantikan, dan Pelepasan
# Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
# Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
# Urutan Pemasangan Selempang Pelantikan Pengurus OSIS:
## Pemasangan Selempang kepada Ketua OSIS
## Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua OSIS I dan II
## Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara OSIS.
## Pemasangan Selempang Kepada Ketua MPK
## Pemasangan Selempang Kepada Wakil Ketua MPK
## Pemasangan Selempang Kepada Sekretaris dan Bendahara MPK
# Urutan Pelepasan Selempang Amanah Pengurus OSIS:
## Pelepasan Selempang Ketua OSIS
## Pelepasan Selempang Wakil Ketua OSIS I dan II
## Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara OSIS
## Pelepasan Selempang Sekretaris dan Bendahara MPK
## Pelepasan Selempang Wakil Ketua MPK
## Pelepasan Selempang Ketua MPK
=== Anggaran Dasar OSIS ===
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
# Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
# Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
# Bab III Keanggotaan dan Keuangan
# Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
# Bab V Perangkat OSIS
# Bab VI Masa Jabatan
# Bab VII Penutup
== Arti lambang ==
|