Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 245:
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |title=Panitia Urusan Rumah Tangga |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008035643/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |dead-url=yes }}</ref>
# membantuMembantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaankerumahtanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
# membantuMembantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
# membantuMembantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
# mengawasiMengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
# mewakiliMewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
# melaksanakanMelaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
# menyampaikanMenyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
 
==== Pimpinan ====