Pengungsi iklim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 20:
 
==== Hak Pengungsi menurut Undang Undang di Indonesia ====
Undang Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan BelancaBencana mendefinisikan pengungsi sebagai orang-orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu tertentu akibat dampak buruk bencana. Pemenuhan hak mereka dilakukan secara adil dan sesuai standar pelayanan umum, di bawah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Indonesia mencatat pengeluaran berkisar Rp 3,8 trilun setiap tahunnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.<ref name="kompas"></ref>
 
Berdasarkan Peraturan BNPB No 3/2018, hak pengungsi mencakup : pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan, pemberian santunan, pengembalian hak status kependudukan dan politik, peng urusan dokumen hilang, bantuan dana stimulan perbaikan rumah, bantuan dana penggantian bibit tanaman dan ternak, serta bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha.<ref name="kompas"></ref>