Gelar kebangsawanan Jawa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Benedettou (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Gelar kebangsawanan Jawa''' adalah gelar di depan nama satu orang karena orang tersebut adalah keturunan raja atau panembahan atau pangeran atau bupati atau sunan atau wali di daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur, atau yang diberikan di depan nama satu orang karena orang tersebut menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan [[Kesunanan Surakarta Hadiningrat|Kerajaan Surakarta]] atau [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat|Kerajaan Yogyakarta]] atau [[Kadipatèn Mangkunagaran|Kadipaten Mangkunagaran]] atau [[Kadipaten Pakualaman]] atau pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]], atau yang diberikan di depan nama satu orang karena orang tersebut dipandang berjasa kepada Kerajaan Surakarta atau Kerajaan Yogyakarta atau Kadipaten Mangkunagaran atau Kadipaten Pakualaman atau pemerintah kolonial Hindia Belanda.
 
Gelar kebangsawanan Jawa ini beririsan dengan gelar kebangsawanan Cirebon, gelar kebangsawanan Sunda, dan gelar kebangsawanan Madura, sehingga sepintas lalu terlihat sama walaupun ada perbedaan. Contoh persamaan di antara ketiganya adalah pemakaian gelar dasar Raden yang biasanya disingkat menjadi R. di Jawa Tengah dan Jawa Timur atau disingkat Rmenjadi Rd. sedangkan di Jawa Barat disingkat Rd.. Contoh perbedaannya adalah pewarisan gelar kebangsawanan di daerahKerajaan Mataram umumnya bisa melalui garis keturunan laki-laki ataudan garis keturunan perempuan atau disebut juga sistem bilateral, sedangkan dipewarisan daerahgelar Priangankebangsawanan walaupundi secaraKaresidenan tradisionalPriangan, kekerabatannyaKerajaan menganutBanten, sistemdan bilateralKerajaan tetapiCirebon pewarisanumumnya gelarhanya kebangsawanannya lebih condong kemelalui garis keturunan laki-laki atau disebut juga sistem patrilineal.
 
Dalam kerangka gelar kebangsawanan Jawa maka yang dimaksud raja di Pulau Jawa dan Pulau Madura yaitu Raja [[Medang|Mataram Hindu]], Raja [[Majapahit]], Raja [[Kesultanan Demak|Demak]], Raja [[Kesultanan Pajang|Pajang]], Raja [[Kesultanan Mataram|Mataram Islam]], Raja [[Kesunanan Surakarta Hadiningrat|Surakarta]], Raja [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat|Yogyakarta]], Raja Bangkalan, dan Raja Sumenep. Dalam kerangka yang sama pula maka yang dimaksud pangeran di Pulau Jawa dan Pulau Madura yaitu Pangeran Adipati [[Kadipatèn Mangkunagaran|Mangkunagara]], Pangeran Adipati [[Kadipaten Pakualaman|Pakualam]], Panembahan Madura Barat (Bangkalan, Sampang dan Pamekasan) dan Panembahan Sumenep.
Baris 21:
== Istilah yang Digunakan ==
=== Penguasa ===
Para penguasa Kerajaan Mataram Islam beberapa kali berganti gelar sebelum terjadi perpecahan kerajaan. Raja pertama ([[Senapati dari Mataram|Senapati]]) memakai gelar panembahan, raja kedua ([[Anyakrawati|Hanyakrawati]]) memakai gelar susuhunan, raja keempat ([[Sultan Agung dari Mataram|Hanyakrakusuma]]) awalnya memakai gelar susuhunan tetapi kemudian berganti menjadi sultan, raja kelima ([[Mangkurat I|Amangkurat I]]) sampai perpecahan terjadi ([[Pakubuwana III]]) memakai gelar susuhunan. Pembagian Kerajaan Mataram Islam menjadi Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta mewariskan pula pembagian gelar raja-rajanya. Raja Surakarta memakai gelar susuhunan atau disingkat menjadi sunan sedangkan Raja Yogyakarta memakai gelar sultan. Oleh karena itu maka Kerajaan Surakarta disebut juga Kasunanan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta disebut juga Kasultanan Yogyakarta. Kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Sunan Surakarta adalah “Sahandap Dalem” yang dalam Bahasa Melayu berarti “ke bawah duli”, sedangkan kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Sultan Yogyakarta adalah “Ngarsa Dalem” yang dalam Bahasa Melayu berarti “ke hadapan duli”. Perbedaan kata ganti orang ketiga tersebut tercermin dalam cara hormat tradisional ketika menghadap raja. Cara hormat tradisional ketika menghadap Sunan Surakarta adalah dengan mencium kaki sunan, sedangkan cara hormat tradisional ketika menghadap Sultan Yogyakarta adalah dengan mencium lutut sultan.
 
Penguasa Mangkunagaran dan penguasa Pakualaman adalah pangeran adipati yang secara teknis dua tingkat di bawah raja atau satu tingkat di bawah putra mahkota kerajaan. Karena para dua penguasa tersebut adalah pangeran adipati, maka secara singkat masing-masing bisa disebut dengan gelar pangeran atau adipati. Kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Adipati Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman adalah “Sri Paduka”.
Baris 28:
 
# Kerajaan Surakarta
## Selain Sunan Pakubuwana X : Sahandap Dalem Sampeyan Dalem ingkang SinuwunSinuhun Kangjeng Sunan Pakubuwana Senapati ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
## Sunan Pakubuwana X : Sahandap Dalem Sampeyan Dalem ingkang Minulya saha ingkang Wicaksana Kangjeng Sunan Pakubuwana Senapati ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
# Kerajaan Yogyakarta
## Tahun 1755 – 2015 : Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang SinuwunSinuhun Kangjeng Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
## Sejak tahun 2015 : Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang SinuwunSinuhun Sri Sultan Hamengkubawana Suryaning Mataram Senapati ing Ngalaga Langgeng ing Bawana Langgeng Langgeng ing Tata Panatagama.
# Kadipaten Mangkunagaran
## Sebelum berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa : Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Prabu Prangwadana.
Baris 162:
Sunan Pakubuwana IV (1788 - 1820) memberikan gelar Kangjeng (K.) kepada R.Ad. Sasradiningrat II (1812 - 1846) yang menjabat sebagai patih kerajaan, maka sejak saat itu gelar patih kerajaan yang semula adalah Raden Adipati (R.Ad.) berubah menjadi Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.). Perubahan gelar patih kerajaan ini diikuti pula oleh Kerajaan Yogyakarta sehingga patihnya pun memiliki gelar Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.).
 
Kerajaan Yogyakarta mengeluarkan peraturan yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 18 tahun 1927 yang menentukan bahwa semuagelar piutRaden rajaBagus bisa(R.Bg.) atau Raden (R.) memakaidan gelar Raden MasRara (R.MRr.) atau Raden AjengNganten (R.ANgt.) diwariskan tanpa henti mulai dari anggas raja. Peraturan ini sempat dibahas dalam surat kabar Kajawen tanggal 27 September 1930 yang membandingkan bahwa gelar Raden (R.) di Kerajaan Surakarta berhenti sampai di anggas raja sesuai peraturan tradisional dalam Serat Raja KapakapaKapa-kapa sedangkan gelar Raden (R.) di Kerajaan Yogyakarta bisa diwariskan tanpa henti. asalkanUntuk masihmengimbangi keturunanperaturan Kerajaan Yogyakarta tersebut maka patih Kerajaan Surakarta mengeluarkan peraturan nomor 33C/1/I tanggal 25 Maret 1931 yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 7 tanggal 1 April 1931 yang menentukan gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden (R.) dan gelar Raden Rara (R.Rr.) atau Raden Nganten (R.Ngt.) diwariskan tanpa henti mulai dari udeg-udeg raja melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan.
 
Kadipaten Mangkunagaran mengeluarkan peraturan nomor 5 tanggal 15 Oktober 1935 yang menentukan bahwa semua piut adipati bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.). Peraturan ini diperkuat oleh Dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 31 tanggal 30 September 1936 dalam Lembaran Negara nomor 13711 yang menentukan bahwa gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.) dibatasi sampai piut Raja Surakarta, Raja Yogyakarta, Adipati Mangkunagara, dan Adipati Pakualam. Dekrit ini membatalkan Dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 1840/AI tanggal 9 Agustus 1929 yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 12082 mengenai pewarisan gelar Raden (R.) di Pulau Jawa dan Pulau Madura, dan Surat Sekretaris Negara Hindia Belanda nomor 1856/AI tanggal 18 Agustus 1930 yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 12375 mengenai gelar Harya (H.) dan Panji (Pj.) untuk bangsawan Madura.
Baris 168:
Di kemudian hari peraturan yang berbeda-beda dari instansi yang berbeda-beda pula ini menimbulkan perdebatan bahkan pertikaian karena Kerajaan Surakarta berpandangan bahwa Raja Surakarta satu tingkat lebih tinggi daripada Adipati Mangkunagara dan Adipati Pakualam. Oleh karena itu jika piut Adipati Mangkunagara dan Adipati Pakualam bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.) maka sudah seharusnya anggas Raja Surakarta bisa memakai gelar yang sama. Maka pada tanggal 25 Januari 1938 [[Pakubuwana X|Sunan Pakubuwana X]] melalui patih kerajaan yaitu K.P.H.Ad. Jayanagara dalam peraturan nomor 1C/4/I yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 3 tanggal 1 Februari 1938 menetapkan bahwa semua anggas raja bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.).
 
Secara teknis perubahan gelar ini terjadi dengan sendirinya pada saat peraturan terbaru ditetapkan. Tetapi secara administrasi perubahan gelar harus dimohonkan kepada pejabat yang berwenang. Maka kepatihan Kerajaan Surakarta menetapkan peraturan nomor 3 C3C/3/II tanggal 19 Februari 1938 yang menentukan bahwa proses permohonan gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.) mengikuti peraturan nomor 35C/1/I tanggal 12 Agustus 1931 yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 16 tanggal 15 Agustus 1931 yang berlaku untuk proses permohonan gelar Raden (R.) atau Raden Rara (R.Rr.).
 
Tinggi rendahnya status seorang bangsawan ditentukan dari kata kunci gelar, bukan berdasarkan panjang atau pendeknya gelar. Kata kunci urutan keturunan dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah adalah Gusti (G.), Bandara (B.), Raden (R.), dan Mas (M.). Selain berdasarkan urutan keturunan, pangkat dalam jabatan pemerintah juga menentukan pangkat bangsawan. Contoh : pangkat seorang Tumenggung (T.) lebih tinggi daripada seorang Ngabehi (Ng.) dan pangkat seorang Ngabehi (Ng.) lebih tinggi daripada seorang Rongga (Rg.).
Baris 177:
 
=== Kombinasi Gelar Keturunan dan Gelar Jabatan ===
Terdapat perbedaan tradisi antara Kerajaan Surakarta, Kerajaan Yogyakarta, dan daerah Gouvernement mengenai kombinasi gelar keturunan dan gelar jabatan. Sejak awal berdirinya, Kadipaten Mangkunagaran dan Kadipaten Pakualaman mengikuti tradisi Kerajaan Surakarta mengenai kombinasi gelar keturunan dan gelar jabatan.
Sebelum sekitar tahun 1940 berlaku peraturan lama yang menentukan bahwa bahwa gelar keturunan tidak bisa langsung dirangkap dengan gelar jabatan, walaupun ada juga kejadian dimana gelar keturunan langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Atau dengan kata lain, seorang bangsawan wajib melepas sebagian gelar keturunan jika ditunjuk untuk menjabat sebagai petugas kerajaan dengan gelar jabatan. Cucu, cicit, atau piut Raja Surakarta, Raja Yogyakarta, Adipati Mangkunagara, atau Adipati Pakualam yang bergelar Raden Mas (R.M.) wajib melepas kata gelar Mas (M.) jika menjadi pejabat pemerintahan untuk kemudian diganti dengan kata gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya tetap Raden Mas Harya (R.M.H.); sedangkan seorang cucu Sultan Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya berubah menjadi Raden Tumenggung (R.T.).
 
====Tradisi lama kombinasi gelar keturunan dan gelar jabatan di Kerajaan Surakarta====
Peraturan lama tersebut diubah sekitar tahun 1940 oleh Sunan Pakubuwono XI yang berlaku di Kerajaan Surakarta dan diikuti oleh Kadipaten Mangkunagaran serta Kadipaten Pakualaman sehingga berlaku peraturan baru yang menentukan bahwa gelar keturunan bisa langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Atau dengan kata lain, seorang bangsawan diperbolehkan merangkap sebagian besar atau seluruh gelar keturunan dengan gelar jabatan. Sementara di Kerajaan Yogyakarta tetap berlaku peraturan lama bahwa gelar keturunan tidak bisa langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati sepuh gelarnya berubah menjadi Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.); sedangkan seorang cucu Sultan Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang menjabat sebagai bupati sepuh gelarnya berubah menjadi Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.).
* Gelar keturunan yang dinilai lebih tinggi daripada gelar jabatan membatalkan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya tetap Raden Mas Harya (R.M.H.).
* Gelar keturunan yang dinilai lebih rendah daripada gelar jabatan dibatalkan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta dengan gelar Raden Mas Panji (R.M.Pj.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya menjadi Raden Mas Tumenggung (R.M.T.).
* Gelar keturunan Raden Mas (R.M.) boleh langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cicit Sunan Surakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya menjadi Raden Mas Tumenggung (R.M.T.).
 
====Tradisi baru kombinasi gelar keturunan dan gelar jabatan di Kerajaan Surakarta====
* Gelar keturunan langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta dengan gelar Raden Mas Panji (R.M.Pj.) yang menjabat sebagai bupati gelarnya menjadi Raden Mas Tumenggung Panji (R.M.T.Pj.).
 
====Tradisi kombinasi gelar keturunan dan gelar jabatan di Kerajaan Yogyakarta====
* Gelar keturunan Raden Mas (R.M.) berubah menjadi Raden (R.) ketika dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sultan Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya menjadi Raden Tumenggung (R.T.).
* Gelar keturunan Raden Ajeng (R.A.) atau Raden Ayu (R.Ay.) atau Raden Rara (R.Rr.) atau Raden Nganten (R.Ngt.) berubah menjadi Nyi Raden (N.R.) ketika dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sultan Yogyakarta dengan gelar Raden Ajeng (R.A.) yang menjabat sebagai bupati anom gelarnya menjadi Nyi Raden Tumenggung (N.R.T.).
 
====Tradisi kombinasi gelar keturunan dan gelar jabatan di daerah Gouvernement====
* Gelar keturunan langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Bupati Bangkalan dengan gelar Raden Panji (R.Pj.) yang menjabat sebagai bupati gelarnya menjadi Raden Tumenggung Panji (R.T.Pj.).
 
=== Kombinasi Gelar Keturunan dan Gelar Keturunan ===
Baris 323 ⟶ 336:
 
=== Gelar Baru Keturunan di Kerajaan Surakarta ===
Ketetapan Kerajaan nomor 33C/1/I tanggal 25 Maret 1931 yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 7 tanggal 1 April 1931 dan nomor 1C/4/I tanggal 25 Januari 1938 yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 3 tanggal 1 Februari 1938 menentukan bahwa gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden (R.) dan Raden Rara (R.Rr) atau Raden Nganten (R.Ngt.) dimulai dari udeg-udeg raja sampai keturunan seterusnya tanpa batas melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan.
 
==== Gelar Baru Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta ====
Baris 479 ⟶ 492:
* Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.) adalah gelar bupati sepuh.
* Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.) adalah gelar bupati sepuh untuk cucu raja.
* Kangjeng Raden Harya Tumenggung (K.R.H.T.) adalah gelar bupati sepuh riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Kangjeng Raden Mas Harya Tumenggung (K.R.M.H.T.) adalah gelar bupati sepuh riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.) adalah gelar untuk patih kerajaan.
 
Baris 490 ⟶ 503:
* Raden Ayu Tumenggung (R.Ay.T.) adalah gelar bupati anom untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Ayu Tumenggung (K.R.Ay.T.) adalah gelar bupati sepuh untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Ayu Adipati (K.R.Ay.Ad.) adalah gelar untuk perdana menterikepala aliasrumah patihtangga kerajaanistana.
 
=== Gelar Jabatan di Kerajaan Yogyakarta ===
 
==== Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta ====
* Raden Mas WadanaBekel (R.M.WBl.) adalah gelar wadanabekel untuk cucu, cicit, danketurunan piutrakyat rajabiasa.
* Raden Mas RiyaBekel (R.M.RyBl.) adalah gelar bekel untuk cucu, cicit, piut, dan anggasketurunan raja.
* Mas Jajar (M.J.) adalah gelar jajar untuk keturunan rakyat biasa.
* Raden Mas RiyaJajar (R.M.RyJ.) adalah gelar riya bupati anomjajar untuk cucu, cicit, dan piutketurunan raja.
* Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan mantri untuk keturunan rakyat biasa.
* Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan mantri untuk anggasketurunan raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut raja.
* Mas Wadana (M.W.) adalah gelar wadana untuk keturunan rakyat biasa.
* Raden Wadana (R.W.) adalah gelar wadana untuk anggasketurunan raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Mas Wadana (R.M.W.) adalah gelar wadana untuk cucu, cicit, dan piut raja.
* Mas Riya (M.Ry.) adalah gelar riya bupati anom untuk keturunan rakyat biasa.
* Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya bupati anom untuk anggasketurunan raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar riya bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
* Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom untuk keturunan rakyat biasa.
* Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom untuk anggasketurunan raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
* Kangjeng Mas Tumenggung (K.M.T.) adalah gelar bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk keturunan rakyat biasa.
* Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk anggasketurunan raja dan keturunan seterusnya.
* Kangjeng Raden Mas TumenggungAdipati (K.R.M.TAd.) adalah gelar bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk cucu, cicit, dan piutpatih rajakerajaan.
* Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.) adalah gelar untuk perdana menteri alias patih kerajaan.
 
==== Gelar Jabatan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta ====
Baris 657 ⟶ 670:
 
==== Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta ====
Urutan kehormatan petugas kerajaan dalam Kerajaan Surakarta mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah adalah : panembahan, adipati, pangeran, santana, riya hinggil, bupati sepuh, riya handap, bupati anom, panji, panewu, mantri, lurah, dan jajar. Gelar-gelar untuk panembahan, riya hinggil, dan riya handap masuk dalam gelar kehormatan karena tidak secara langsung terkait dengan jabatan pemerintahan kerajaan.
* Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (K.G.P.H.Pn.Ag.) adalah gelar untuk putra raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar dan menjabat sebagai patih kerajaan.
* Kangjeng Gusti Panembahan (K.G.Pn.) adalah gelar untuk putra raja yang adalah kakak raja atau bapak raja atau kakek raja atau yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
* Kangjeng Panembahan (K.Pn.) adalah gelar untuk bukan putra raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
* Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar riya hinggil untuk menantu, raja atauipar, cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Mas Riya Harya Panji (K.R.M.Ry.H.Pj.) adalah gelar riya handaphinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Mas Riya Harya Panji (K.R.M.Ry.H.Pj.) adalah gelar riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Mas RiyaHarya Panji (K.R.M.RyH.Pj.) adalah gelar riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Kangjeng Raden Riya Harya Panji (K.R.Ry.H.PPj.) adalah gelar riya handaphinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Kangjeng Raden Riya Harya Panji (K.R.Ry.H.PPj.) adalah gelar riya handaphinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Kangjeng Raden PanjiRiya Harya (K.R.PRy.H.) adalah gelar riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Kangjeng Raden Harya Panji (K.R.H.Pj.) adalah gelar riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Mas Riya Harya (R.M.Ry.H.) adalah gelar riya handap untuk cucu raja.
* Raden Mas Riya Panji (R.M.Ry.Pj.) adalah gelar untukriya cucu,handap cicit,untuk piut, dan anggascicit raja.
* Raden Mas TumenggungRiya (R.M.TRy.) adalah gelar bupatiriya anomhandap untuk cucu, cicit,piut dan piutanggas raja.
* Raden Riya Harya (R.Ry.H.) adalah gelar riya handap untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya handap untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Raden Mas NgabehiPanji (R.M.NgPj.) adalah gelar panewu dan mantripanji untuk cucu, cicit, piut, dan piutanggas raja.
* Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar panji untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Kyai (Ky.) adalah gelar untuk petugas kerajaan dalam bidang keagamaan.
* Ki adalah gelar untuk petugas kerajaan di luar bidang keagamaan.
Baris 676 ⟶ 695:
==== Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta ====
* Kangjeng Bandara Raden Ayu Adipati (K.B.R.Ay.Ad.) adalah gelar untuk istri selir raja yang menjabat sebagai kepala para istri selir raja sekaligus kepala rumah tangga istana.
* Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah gelar untuk istri selir raja keturunan bangsawan yang menjabat sebagai kepala para istri selir raja dan gelar riya hinggil untuk cucu raja.
* Kangjeng Bandara Mas Ayu (K.B.M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir raja keturunan rakyat biasa yang menjabat sebagai kepala para istri selir raja.
* Kangjeng Raden Ayu Adipati (K.R.Ay.Ad.) adalah gelar untuk kepalaistri selir raja, istri permaisuri putra mahkota, dan gelar riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan rumahanggas tanggaraja istana.
* Kangjeng Raden Ayu Riya (K.R.Ay.Ry.) adalah gelar untuk istri selir raja, istri permaisuri putra mahkota, dan gelar santana riya hinggilhandap untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja .
* Raden Ayu Panji (R.Ay.Pj.) adalah gelar panji untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
* Kangjeng MasRaden Ayu (KR.M.AyA.) adalah gelar santana riya hinggil untuk keturunanistri rakyat biasa atau udeg-udegselir raja dan keturunan seterusnya.
* Raden (R.) adalah gelar untuk istri selir raja.
* Kangjeng Mas Ayu (K.M.Ay.) adalah gelar riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
* Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir raja atau pangeran dari keturunan rakyat biasa.
* Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir raja atau pangeran dari keturunan rakyat biasa.
* Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar untuk perempuan keturunan rakyat biasa yang menjadi istri permaisuri seorang laki-laki dengan gelar keturunan Raden Mas Harya (R.M.H.).
* Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk perempuan keturunan rakyat biasa yang menjadi istri permaisuri seorang laki-laki dengan gelar keturunan Raden Mas Panji (R.M.Pj.).
* Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar untuk perempuan keturunan rakyat biasa yang menjadi istri permaisuri seorang laki-laki dengan gelar keturunan Raden (R.).
* Bok (Bk.) adalah gelar untuk perempuan keturunan rakyat biasa yang menjadi istri permaisuri seorang laki-laki dengan gelar keturunan Mas (M.).
* Nyi Mas (N.M.) adalah gelar petugas kerajaan untuk keturunan rakyat biasa.
* Nyi (N.) adalah gelar petugas kerajaan untuk keturunan rakyat biasa.