Usaha kecil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan Enjah_gojoy (bicara) ke revisi terakhir oleh Enjah gojoy -> Bukan rujukan WP:ST (promosi blog) (HG) (3.4.12) Tag: Pengembalian |
Sigit Jati (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
'''Usaha kecil''' merupakan usaha yang mempunyai jumlah [[tenaga kerja]] kurang dari 50 [[manusia|orang]], atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995<ref>''{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL|last=|first=|date=|website=hukum.unsrat.ac.id|publisher=|access-date=2019-04-10|archive-date=2019-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20191020201729/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|dead-url=yes}}</ref>, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a)
== Usaha kecil umumnya merupakan Perusahaan Perorangan ==
|