Karantina di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 58:
Setelah kemerdekaan, urusan karantina hewan dan tumbuhan berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian. Pada tahun 1992, pemerintah menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebagai turunannya, dibuat tiga buah PP untuk menjalankan UU tersebut, yaitu PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
 
Pada tahun 2001, unsur karantina ikan berpindah dari Departemen Pertanian ke [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Departemen Kelautan dan Perikanan]]. Unsur karantina hewan dan karantina tumbuhan lantas digabungkan sebagai [[Badan Karantina Pertanian]] (Barantan), sebuah unit eselon Ia di Departemen Pertanian.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001|date=16 Mei 2001|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/57215/keppres-no-58-tahun-2001|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref><ref name="sejarah"/> Meskipun demikian, unit pelaksana teknis (UPT) karantina hewan dan UPT karantina tumbuhan yang tersebar di seluruh Indonesia masih terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Pada tahun 2008, terjadi penggabungan antara UPT karantina hewan dan UPT karantina tumbuhan menjadi UPT karantina pertanian dalamyang kerangkaberjumlah operasional52 UPT di lapangan,seluruh Indonesia.<ref name="sejarah"/> dalamSementara bentukitu, 52pada Unittahun Pelaksana2010, TeknisKementerian Kelautan dan Perikanan membentuk [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] (UPTBKIPM) Karantinasebagai Pertanianunit eselon Ia di bawah menteri dan membentuk UPT karantina ikan yang berjumlah 47 unit di seluruh Indonesia.<ref>{{citation|last=Pemerintah SementaraIndonesia|title=Peraturan ituPresiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, UPTTugas, Karantinadan IkanFungsi berjumlahKementerian 47Negara buahSerta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara|date=14 April 2010|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/41043/perpres-no-24-tahun-2010|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref><ref>{{cite web|title=Sejarah|url=http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/profil|website=BKIPM|accessdate=19 April 2020|archive-date=2020-03-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20200324081953/http://bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/profil|dead-url=yes}}</ref>
 
Setelah puluhan tahun diterapkan, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga periu diganti. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|date=18 Oktober 2019|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123687/uu-no-21-tahun-2019|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref> Sebagai aturan turunannya, PP Nomor 29 Tahun 2023 kemudian diterbitkan.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|date=6 Juni 2023|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/250096/pp-no-29-tahun-2023|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref> Presiden [[Joko Widodo]] juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan [[Badan Karantina Indonesia]], sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]]. Dengan ini, unsur karantina hewan dan unsur karantina tumbuhan pada Barantan di bawah Kementerian Pertanian serta unsur karantina ikan pada BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan berpindah dan bergabung dalam Badan Karantina Indonesia.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|title=Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia|date=20 Juli 2023|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/255540/perpres-no-45-tahun-2023|place=Jakarta|publisher=Kementerian Sekretariat Negara}}</ref>
Setelah puluhan tahun diterapkan, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga periu diganti. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992.
 
== Koordinasi dan fasilitasi ==