Kabupaten Bogor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Bogor Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 77:
* '''[[Kerajaan Pajajaran]]''', berkuasa sejak tahun 1482 hingga tahun 1579. Pelantikan raja yang terkenal sebagai Sri Baduga Maharaja, menjadi satu perhatian khusus. Pada waktu itu terkenal dengan Upacara Kuwedabhakti, dilangsungkan tanggal 3 Juni 1482. Tanggal itulah kiranya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Pada tahun 1745, cikal bakal masyarakat Bogor semula berasal dari 9 kelompok pemukiman dengan 3 gabungan kelompok besar antara lain Buitenzorg (wilayah tengah),
Pada waktu itu, Bupati Demang Wartawangsa berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat yang berbasis pertanian dengan menggali terusan dari [[Ci Liwung|Sungai Ciliwung]] ke [[Cimahpar, Bogor Utara, Bogor|Cimahpar]] dan dari [[Nanggewer, Cibinong, Bogor|Nanggewer]] sampai ke [[Kalimulya, Cilodong, Depok|Kalimulya]].<ref>{{cite web|url=https://www.infobogor.my.id/2014/01/sejarah-kabupaten-bogor.html|title=Sejarah Kabupaten Bogor|website=infobogor.my.id|access-date=30 Desember 2022|language=id|archive-date=2023-01-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20230110123038/https://www.infobogor.my.id/2014/01/sejarah-kabupaten-bogor.html|dead-url=no}}</ref>
Baris 85:
Namun berdasarkan catatan sejarah, pada tanggal 7 April 1752 telah muncul kata Bogor dalam sebuah dokumen dan tertulis Hoofd van de Negorij Bogor, yang berarti Kepala Kampung Bogor. Pada dokumen tersebut diketahui juga bahwa kepala kampung itu terletak di dalam lokasi Kebun Raya itu sendiri yang mulai dibangun pada tahun 1817.
Pada tahun 1908 Kabupaten Bogor memiliki 5 kawedanan yang dipimpin oleh seorang demang, yaitu (Buitenzorg,
Pasca [[Proklamasi]], tepatnya pada era [[Republik Indonesia Serikat]] atau '''RIS''', Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah [[Negara Pasundan]], kemudian keluar SK Wali Negeri Pasundan Nomor 12<ref>{{Cite web|title=Kabupaten Bogor - Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat|url=https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1054|website=jabarprov.go.id|access-date=2020-08-17|archive-date=2022-01-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20220120065504/https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1054|dead-url=yes}}</ref> yang menyatakan bahwa Kabupaten Bogor, kembali dibentuk 7 Kawedanan yaitu:
Baris 91:
*'''[[Cibinong, Bogor|Kawedanan Cibinong]]''' (mencakup Cibinong, Bojonggede, Tajurhalang, Sukaraja, Citeureup, Babakan Madang dan sebagian wilayah [[Kota Depok]] saat ini)
*'''[[Parung, Bogor|Kawedanan Parung]]''' (mencakup Parung, Gunungsindur, Kemang, Rumpin, Ciseeng, dan sebagian wilayah [[Kota Depok]] saat ini)
*'''[[
*'''[[Leuwiliang, Bogor|Kawedanan Leuwiliang]]''' (mencakup Leuwiliang, Cibungbulang, Ciampea, Pamijahan, dan Dramaga)
*'''[[Kawedanan Jasinga]]''' (mencakup Jasinga, Sukajaya, Tenjo, Nanggung, dan Cigudeg).
[[File:Peta Kawedanan di Bogor.png|thumb|[[Kawedanan Jasinga]] (biru), Kawedanan Parung (oranye), Kawedanan Leuwiliang (merah), Kawedanan Cibinong (kuning), Kawedanan Buitenzorg (hijau toska), Kawedanan
Pada tahun 1950-an seiring dengan kebijakan restrukturisasi otonomi daerah, khususnya berkaitan dengan organisasi dan kewilayahan membuat Kabupaten Bogor kehilangan banyak wilayahnya. Di antara beberapa Kawedanan di Kabupaten Bogor, yang paling kehilangan banyak wilayahnya adalah [[
Pada tahun 1975, Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa Kabupaten Bogor harus memiliki Pusat Pemerintahan di wilayah Kabupaten sendiri. Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengadakan penelitian di beberapa wilayah Kabupaten Bogor untuk dijadikan calon ibu kota sekaligus berperan sebagai pusat pemerintahan. Alternatif lokasi yang akan dipilih diantaranya adalah wilayah Kecamatan Ciawi, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Parung, Kecamatan Semplak dan Kecamatan Cibinong.
Baris 112:
Pada dekade [[1980]] bukan hanya bergulir usulan pembentukan [[Kota Administratif]] [[Kota Depok|Depok]]. [[Gubernur Jawa Barat]], [[Aang Kunaefi]] juga mengusulkan kepada [[Kementerian Dalam Negeri|Menteri Dalam Negeri]], [[Amir Machmud]] pembentukan wilayah di bekas [[Jonggol, Bogor|Kawedanan Jonggol]] yang sebagian telah dilimpahkan ke kabupaten lain untuk dipersatukan sebagai Daerah Tingkat II Kabupaten. Wilayah eks Kawedanan [[Jonggol, Bogor|Jonggol]] dan sekitarnya dianggap layak menjadi kabupaten, karena wilayahnya cukup luas, memiliki kekayaan alam yang melimpah, serta berpotensi sebagai kawasan pemukiman baru, industri, dan pariwisata.<ref>{{Cite news|url=https://mediaindonesia.com/megapolitan/469101/dpr-dan-kemendagri-didesak-realisasikan-kabupaten-bogor-timur|title=DPR dan Kemendagri Didesak Realisasikan Kabupaten Bogor Timur|last=mediaindonesia.com|newspaper=mediaindonesia.com|access-date=2022-07-27|archive-date=2022-06-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20220629095828/https://mediaindonesia.com/megapolitan/469101/dpr-dan-kemendagri-didesak-realisasikan-kabupaten-bogor-timur|dead-url=no}}</ref>
Wilayah yang diusulkan sebagai bagian dari pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Jonggol dahulunya merupakan bekas wilayah dari [[
Pada tahun [[1981]] akhirnya Kecamatan Depok ditingkatkan statusnya dari [[Kecamatan]] menjadi [[kota administratif]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang mencakup [[Beji, Depok|Kecamatan Beji]] dan [[Pancoran Mas, Depok|Kecamatan Pancoran Mas]] serta pemekaran dari [[Gunung Putri|Kecamatan Gunung Putri]] yaitu [[Cimanggis, Depok|Kecamatan Cimanggis]]. [[Kota Depok|Kota Administratif Depok]] dipimpin oleh Wali kota Administrasi. Sementara itu, gagasan pembentukan [[Jonggol, Bogor|Kabupaten Jonggol]] tidak terlaksana.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981|url=https://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4f1408ed20879d313231383434|website=peraturan.go.id|access-date=2020-10-12|archive-date=2020-10-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20201012181153/https://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4f1408ed20879d313231383434|dead-url=no}}</ref>
|