Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
Saat ini, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.<ref>[https://ppid.tni.mil.id/view/32438542/pusat-polisi-militer-tentara-nasional-indonesia.html "PUSAT POLISI MILITER TENTARA NASIONAL INDONESIA"]</ref> Pada tahun [[2004]], [[Panglima TNI]] saat itu, [[Endriartono Sutarto|Jenderal TNI Endriartono Sutarto]] mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/01/03/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu [[Polisi Militer Angkatan Darat]] (POMAD) untuk TNI AD, [[Polisi Militer Angkatan Laut]] (POMAL) untuk TNI AL dan [[Polisi Militer Angkatan Udara]] (POMAU) untuk TNI AU.
 
Peraturan•Peraturan Presiden Melalui MPR Tahun 1966
 
-Pasal•Pasal 59 Nomor 4
 
-Pasal•Pasal 4 Nomor 3