Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 591:
=== Pengaturan provinsi sebagai pembagian tingkat pertama ===
Pada masa [[Imperium Belanda|kolonialisme Belanda]], wilayah [[Hindia Belanda]] pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (''provincie''), yakni [[Jawa Barat]] (''West Java''), [[Jawa Tengah]] (''Midden Java''), dan [[Jawa Timur]] (''Oost Java''), serta
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], [[Indonesia]] mengadopsi [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada [[undang-undang]] (UU).<ref>[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)]</ref> Namun pada sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah provinsi.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
|