Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
→‎Sejarah: Merampingkan artikel bagian "sejarah".
Baris 588:
 
== Sejarah ==
{{See also|Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia}}
Sejarah provinsi di Indonesia dapat dilihat dari dua ranah, yaitu penggunaan istilah provinsi dalam mekanisme [[pembagian administratif Indonesia]] dan perkembangan jumlah daerah provinsi tersebut.
 
=== PengaturanPeriode provinsikolonial sebagaiBelanda pembagiandan tingkatpendudukan pertamaJepang ===
Pada masa [[Imperium Belanda|kolonialisme Belanda]], wilayah [[Hindia Belanda]] pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (''provincie''), yakni [[Jawa Barat]] (''West Java''), [[Jawa Tengah]] (''Midden Java''), dan [[Jawa Timur]] (''Oost Java''), serta 3 kegubernuran (''gouvernement''), yakni [[Sumatra]] (''Sumatra''), [[Kalimantan|Borneo]] (''Borneo''), dan [[Timur Raya (Hindia Belanda)|Timur Raya]] (''Groote Oost''). Selama masa [[Pendudukan Jepang di wilayah Hindia Belanda|pendudukan Jepang di Hindia Belanda]], istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga [[keresidenan]], yang diganti namanya menjadi "syuu" ({{Lang-ja|州}}, ''shū'') oleh pemerintah Jepang, menjadi pembagian administratif tertinggi.
{{div col}}
;Provinsi
* [[Jawa Barat]] (''West Java'')
* [[Jawa Tengah]] (''Midden Java'')
* [[Jawa Timur]] (''Oost Java'')
 
;Kegubernuran
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], [[Indonesia]] mengadopsi [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada [[undang-undang]] (UU).<ref>[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)]</ref> Namun pada sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah provinsi.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
* [[Sumatra]] (''Sumatra'')
* [[Kalimantan|Borneo]] (''Borneo'')
* [[Timur Raya (Hindia Belanda)|Timur Raya]] (''Groote Oost'').
{{div col end}}
Selama masa [[Pendudukan Jepang di wilayah Hindia Belanda|pendudukan Jepang di Hindia Belanda]], istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga [[keresidenan]], yang diganti namanya menjadi "syuu" ({{Lang-ja|州}}, ''shū'') oleh pemerintah Jepang, menjadi pembagian administratif tertinggi.
 
==== AwalPeriode kemerdekaan =Indonesia ===
Setelah [[Konferensi Meja Bundar|pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda]], bentuk negara Indonesia yang berganti menjadi [[federasi]] dengan nama [[Republik Indonesia Serikat]] secara praktis membubarkan provinsi-provinsi tersebut. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
 
==== Era revolusi nasional ====
Setelah kembali ke bentuk [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] pada tanggal [[17 Agustus]] [[1950]], wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi. Kemudian melalui UU No. 1 Tahun 1957, daerah provinsi beralih menjadi "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I".<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52381/uu-no-1-tahun-1957|type=Undang-Undang|index=1|year=1957}}</ref> Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah "daerah tingkat I" dianggap sebagai penunjukan daerah administratif sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/50212/uu-no-18-tahun-1965|type=Undang-Undang|index=18|year=1965}}</ref>
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]], [[Indonesia]] mengadopsi [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]], tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada [[undang-undang]] (UU).<ref>[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)]</ref> Namun pada sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". HalBerikut inikedelapan semakinprovinsi diperkuattersebut denganbeserta dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah provinsi.gubernurnya:<ref>{{Cite actnews|last=Adryamarthanino|first=Verelladevanka|date=2022-02-03|title=PenetapanHasil Aturan-AturanSidang PokokPPKI MengenaiPertama, Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak MengaturKedua, dan Mengurus Rumah Tangganya SendiriKetiga|url=https://peraturanwww.bpkkompas.go.idcom/Homestori/Detailsread/258012022/uu02/03/130000079/hasil-nosidang-22ppki-tahunpertama-1948kedua-dan-ketiga|typework=Undang-Undang[[Kompas.com]]|indexlanguage=22id|yearaccess-date=19482022-04-11}}</ref>
 
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan dengan tingkat kepentingan yang sama, tetapi dalam ranah yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas [[desentralisasi]], sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas [[dekonsentrasi]].<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47413/uu-no-5-tahun-1974|type=Undang-Undang|index=5|year=1974}}</ref>
 
Memasuki [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Era Reformasi]], istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui [[Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan kedua]], UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".<ref>[https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKedua.pdf Perubahan Kedua UUD 1945]</ref>
 
=== Riwayat perkembangan daerah provinsi ===
Berikut merupakan riwayat perkembangan daerah provinsi (atau daerah tingkat pertama) di Indonesia. Perkembangan tersebut dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.
==== Awal kemerdekaan ====
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang [[PPKI]] kedua pada tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi (beserta gubernurnya):<ref>{{Cite news|last=Adryamarthanino|first=Verelladevanka|date=2022-02-03|title=Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga|url=https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/03/130000079/hasil-sidang-ppki-pertama-kedua-dan-ketiga|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-04-11}}</ref>
 
* [[Sumatra]], yang dikepalai oleh [[Teuku Muhammad Hasan]].
Baris 626 ⟶ 628:
* [[Sumatra Tengah]], yang meliputi Keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
* [[Sumatra Selatan]], yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.
Penetapan provinsi sebagai daerah administrasi Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal [[10 Juli]] [[1948]], yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah provinsi.<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
 
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia|masa revolusi nasional]] pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya [[Belanda]] untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui [[Konferensi Meja Bundar]].
 
Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui [[Konferensi Meja Bundar]].
 
==== Era Republik Indonesia Serikat ====
{{utama|Republik Indonesia Serikat#Pembagian administratif}}
 
Berdasarkan hasil [[Konferensi Meja Bundar]] di [[Den Haag]] tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk [[Federasi|negara federasi]] bernama [[Republik Indonesia Serikat]]. Republik Indonesia Serikat tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi, melainkan ke dalam [[Negara bagian|negara-negara bagian]]. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan daerah-daerah provinsi tersebut bubar. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.

Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
 
==== Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin ====
Setelah Indonesia kembali dalamke bentuk negara[[Negara kesatuanKesatuan Republik Indonesia]] pada tanggal [[17 Agustus]] [[1950]], wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi sepuluhdaerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:<ref>{{Cite act|title=Pembentukan Daerah Propinsi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/77187/pp-no-21-tahun-1950|type=Peraturan Pemerintah|index=21|year=1950}}</ref>{{col-begin|width=auto}}
 
Setelah Indonesia kembali dalam bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi sepuluh provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:<ref>{{Cite act|title=Pembentukan Daerah Propinsi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/77187/pp-no-21-tahun-1950|type=Peraturan Pemerintah|index=21|year=1950}}</ref>{{col-begin|width=auto}}
{{col-break}}
* [[Jawa Barat]]
Baris 651 ⟶ 653:
* [[Kepulauan Nusa Tenggara|Sunda Kecil]].
{{col-end}}Selain itu, [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".<ref name="hukumonline.com">{{Cite act|title=Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt519f2fb32ad5b/undang-undang-republik-indonesia-nomor-3-tahun-1950/document|type=Undang-Undang|index=3|year=1950}}</ref><ref>{{Cite act|title=Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta|type=Undang-Undang|index=9|year=1955|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51068/uu-no-9-tahun-1955}}</ref> Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.
 
Setelah kembali ke bentuk [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] pada tanggal [[17 Agustus]] [[1950]], wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi. Kemudian melaluiMelalui UU No. 1 Tahun 1957, daerah provinsi beralih menjadi "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I".<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52381/uu-no-1-tahun-1957|type=Undang-Undang|index=1|year=1957}}</ref> Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah "daerah tingkat I" dianggap sebagai penunjukan daerah administratif sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/50212/uu-no-18-tahun-1965|type=Undang-Undang|index=18|year=1965}}</ref>
 
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
 
; 1956
* Kalimantan dipecah menjadi [[Kalimantan Barat]], [[Kalimantan Selatan]], dan [[Kalimantan Timur]].
Baris 685 ⟶ 688:
 
==== Era Orde Baru ====
[[File:Coat of arms of Timor Timur.svg|thumb|175x175px|Lambang bekas provinsi [[Timor Timur]] (1976–1999)]]Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah [[Bengkulu]] yang dimekarkan dari Sumatra Selatan pada tahun 1967. Sementara itu, wilayah [[Timor Portugis]] diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi pada tahun 1976 dengan nama [[Timor Timur]].
 
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan dengan tingkat kepentingan yang sama, tetapi dalam ranah yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas [[desentralisasi]], sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas [[dekonsentrasi]].<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47413/uu-no-5-tahun-1974|type=Undang-Undang|index=5|year=1974}}</ref>
 
Pada tahun 1976, wilayah [[Timor Portugis]] diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi dan bernama [[Timor Timur]].
 
==== Era Reformasi ====
Memasuki [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Era Reformasi]], istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui [[Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan kedua]], UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".<ref>[https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKedua.pdf Perubahan Kedua UUD 1945]</ref>
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
 
; 1999
* [[Timor Timur]] memisahkan diri dari Indonesia dan [[UNTAET|dikelola sementara oleh PBB]].
Baris 725 ⟶ 732:
* [[Papua Pegunungan]] dimekarkan dari [[Papua]].<ref name="papua-mekar" />
* [[Papua Selatan]] dimekarkan dari [[Papua]].<ref name="papua-mekar" />
* [[Papua Barat Daya]] dimekarkan dari [[Papua Barat]].<ref>{{Cite news|last=Ridwan|first=Muhammad|date=2022-09-13|editor-last=Mubyarsah|editor-first=Latu Ratri|title=Pemerintah Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan|url=https://www.jawapos.com/jpg-today/13/09/2022/pemerintah-sepakat-ruu-pembentukan-provinsi-papua-barat-daya-disahkan/|work=[[Jawa Pos|JawaPos.com]]|language=id|access-date=2022-09-13|editor-first=Latu Ratri|editor-last=Mubyarsah|first=Muhammad}}</ref>
<!--
; 2024