Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 633:
{{utama|Republik Indonesia Serikat#Pembagian administratif}}
 
Berdasarkan hasil [[Konferensi Meja Bundar]] di [[Den Haag]] tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk [[Federasi|negara federasi]] bernama [[Republik Indonesia Serikat]]. RepublikBentuk negara Indonesia Serikatyang padaberganti tingkattersebut pertamasecara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi. Sebagai gantinya, melainkanIndonesia terbagi ke dalam [[Negara bagians:Konstitusi_Republik_Indonesia_Serikat|negaradaerah-negaradaerah bagian]]. Bentuk negara Indonesia, yang bergantiterdiri tersebut secara praktis menyebabkan daerah-daerah provinsi tersebut bubar. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalamdari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
 
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.