Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 628:
* [[Sumatra Tengah|Sumatera Tengah]], yang meliputi Keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
* [[Sumatra Selatan|Sumatera Selatan]], yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal [[10 Juli]] [[1948]], yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi ([[Lembaga legislatif|legislatif]]) serta Dewan Pemerintah Daerah Provinsi ([[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]]) yang diketuai oleh "Kepalakepala Daerahdaerah Provinsiprovinsi".<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
 
==== Era Republik Indonesia Serikat ====
Baris 653:
Selain itu, [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".<ref name="hukumonline.com">{{Cite act|title=Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt519f2fb32ad5b/undang-undang-republik-indonesia-nomor-3-tahun-1950/document|type=Undang-Undang|index=3|year=1950}}</ref><ref>{{Cite act|title=Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta|type=Undang-Undang|index=9|year=1955|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51068/uu-no-9-tahun-1955}}</ref> Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.
 
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, istilah daerah provinsi beralih menjadi "daerah swantara/istimewa tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah (istimewa) tingkat I".<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52381/uu-no-1-tahun-1957|type=Undang-Undang|index=1|year=1957}}</ref> Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah tersebut disederhanakan menjadi hanya "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I" dan dianggap sebagai penunjukan daerah administratif, sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/50212/uu-no-18-tahun-1965|type=Undang-Undang|index=18|year=1965}}</ref>[[File:Old map of Sulawesi (1960).svg|thumb|225x225px|Dua provinsi di [[Sulawesi]] (1960–1964), yaitu Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.]]Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
; 1956
* Kalimantan dipecah menjadi [[Kalimantan Barat]], [[Kalimantan Selatan]], dan [[Kalimantan Timur]].