Lombok TV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jungan1104 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Jungan1104 (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 55:
Pada bulan April 2022, Lombok TV melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan undang-undang pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo sebagai kuasa hukum Lombok TV mengatakan bahwa peraturan tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka berdua mempersalahkan itu karena pemenang penyelenggara multipleksing dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang berasal dari stasiun televisi swasta nasional.
Undang-undang PP nomor 46 tahun 2021 mengatur sebuah kewajiban baru bahwa stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing wajib menyewa slot kepada LPS yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing. Karena adanya aturan tersebut, Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke LPS penyelenggara multipleksing
Beberapa bulan kemudian, pada
Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin
Yogi Hadi Ismanto mempermasalahkan nasib aset peralatan siaran analog setelah pemadaman siaran analog diberlakukan. Dia sendiri merasa takut apabila aset peralatan siaran analog tak terpakai.
Msskipun Lombok TV menyuruh pemerintah untuk menghentikan pemadaman siaran analog, namun proses pemadaman siaran analog tetap berjalan. Proses pemadaman siaran analog dimulai pada 2 November 2022, dan berakhir secara nasional pada 12 Agustus 2023. Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog dan belum bersiaran digital, padahal izin siaran analog tinggal beberapa hari lagi. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV tidak bersiaran sampai sekarang. ▼
▲
== Program acara ==
|