Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 686:
[[File:Coat of arms of Timor Timur.svg|thumb|175x175px|Lambang bekas provinsi [[Timor Timur]] (1976–1999)]]Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah [[Bengkulu]] yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967.
 
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan untuk merujuk pada daerah yang sama, tetapi dalam fungsi kerja yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas [[desentralisasi]], sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas [[dekonsentrasi]].<ref>{{Cite act|title=Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47413/uu-no-5-tahun-1974|type=Undang-Undang|index=5|year=1974}}</ref>
 
Pada tahun 1976, wilayah [[Timor Portugis]] diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi dan bernama [[Timor Timur]].