Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arindashifa (bicara | kontrib)
k Penambahan informasi
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Arindashifa (bicara | kontrib)
k Penambahan informasi
Baris 122:
=== Pascapengesahan ===
Pada 6 Oktober, setelah disahkannya undang-undang tersebut, ratusan buruh mengadakan demonstrasi di depan gedung DPRD di [[Surabaya]]. Para demonstran merasa undang-undang tersebut terlalu cepat disahkan dan menuntut untuk mencabut kembali undang-undang Cipta Kerja, yang dianggap terlalu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan para pekerja.<ref>{{Cite news|url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201006152459-20-555007/buruh-surabaya-demo-omnibus-law-ajak-masyarakat-ikut-aksi|title=Buruh Surabaya Demo Omnibus Law, Ajak Masyarakat Ikut Aksi|date=6 Oktober 2020|work= [[CNN Indonesia]]}}</ref> Di [[Kota Medan|Medan]], kerusuhan terjadi pada awalnya di Kantor [[DPRD Sumatra Utara]]. Banyak orang melempar berbagai benda ke polisi.<ref>{{Cite web|date=2020-10-08|title=Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumut Ricuh, Massa Lempari Polisi|url=https://sumut.inews.id/berita/demo-tolak-omnibus-law-di-dprd-sumut-ricuh-massa-lempari-polisi|access-date=2020-10-08|website=iNews.ID|language=id}}</ref> Unjuk rasa dan/atau kerusuhan juga terjadi di berbagai jalan.<ref>{{Cite news|last=Utama/detikcom|first=Pradita|title=Jalan Medan Merdeka Timur Mulai Ramai Massa Aksi|url=https://news.detik.com/foto-news/d-5205246/jalan-medan-merdeka-timur-mulai-ramai-massa-aksi|access-date=2020-10-08|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID}}</ref>
 
== Kebrutalan Polisi ==
Sebuah video yang memperlihatkan polisi menyemprotkan gas air mata ke ambulans pada 13 Oktober menjadi viral, meskipun polisi bersikeras bahwa manuver ambulans tersebut memicu pelepasan gas air mata. Para pengunjuk rasa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuduh polisi menggunakan kekerasan yang berlebihan, dengan mengatakan bahwa mereka tidak diberikan akses terhadap pengunjuk rasa yang terluka dan banyak pengunjuk rasa yang hilang, kemungkinan besar ditahan oleh polisi. [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan]] (KontraS) menerima sekitar 1.500 pengaduan mengenai kebrutalan polisi, sedangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menerima 288 laporan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) melaporkan tujuh jurnalis diserang polisi diduga karena takut dicatat.
 
== Media Sosial ==