Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arindashifa (bicara | kontrib)
k Penambahan informasi
Arindashifa (bicara | kontrib)
k Penambahan informasi
Baris 127:
 
Menanggapi rencana protes massal pada 27 Oktober, 6.000 polisi dikerahkan di Jakarta. Jalan [[Medan Merdeka]] Barat juga ditutup sementara. Para pengunjuk rasa diperingatkan oleh [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan]], Mahfud MD, untuk berhati-hati terhadap penyusup.
 
=== Sulawesi ===
Pada tanggal 16 Juli, demonstrasi di [[Kota Makassar|Makassar]] berubah menjadi kerusuhan, yang mengakibatkan 37 orang ditangkap polisi, salah satunya adalah seorang perempuan. Di [[Gorontalo]], polisi merespons kerusuhan dengan gas air mata, sehingga menimbulkan lebih banyak kekacauan. Beberapa petugas polisi juga bertindak "provokatif" menurut koordinator protes. Dua pengunjuk rasa dirawat di rumah sakit, enam ditangkap, dan sepuluh hilang. Polisi mengatakan protes dihentikan karena kekhawatiran akan COVID-19. Di [[Kota Palu|Palu]] dan [[Kota Kendari|Kendari]], kerusuhan juga terjadi. Sebuah video yang memperlihatkan polisi memukuli seorang pelajar di depan [[masjid]] menjadi viral di Twitter, dan tiga jurnalis dikatakan mengalami keadaan serupa. Meski [[hujan]] deras, pengunjuk rasa di [[Kota Manado|Manado]] tak berhenti berunjuk rasa. Saat protes memanas, enam mahasiswa ditangkap karena melemparkan batu ke kantor DPRD Manado.
 
Para pengunjuk rasa setuju untuk memindahkan lokasi protes mereka sejauh 20 meter. Truk pemadam kebakaran hadir untuk mengganggu calon perusuh di lokasi. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke kantor DPRD untuk menyuarakan ketenangan. Enam orang ditangkap.
 
=== Maluku ===