Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k tambah pranala dalam
Baris 7:
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]], ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap pelanggaran hak individu dalam [[hukum perdata]], dan [[hukum pidana]] yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
 
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf AristotleAristotles menyatakan bahwa "sebuah [[supremasi hukum]] akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<ref>n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, ''Politics'' [[s:Politics (Aristotle)/Book 3#3:16|3.16]]).</ref><ref>
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
 
Baris 17:
 
==Etimologi==
Kata hukum berasal dari [[bahasa Arab]] ''al-hukmu'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
 
Para ahli dan [[sarjana]] hukum mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |title=Pengertian Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006135332/http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |dead-url=yes }}</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/definisi-hukum.html |title=Definisi Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104517/http://statushukum.com/definisi-hukum.html |dead-url=yes }}</ref>