Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bulandari27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
Baris 1:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[SumatraSumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
Kitab Simbur Cahaya ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M). Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[SumatraSumatera Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
 
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.