Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lt.FBI 1700 (bicara | kontrib)
PJU
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 152:
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada [[Perdana Menteri]].<ref>{{cite web|url=http://ngada.org/pp11sd-1946.htm|title=Penetapan Pemerintah tahun 1946|publisher=ngada.org|accessdate=5 November 2012|archive-date=2019-03-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20190306234931/http://ngada.org/pp11sd-1946.htm|dead-url=yes}}</ref> Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
 
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front SumatraSumatera Utara, SumatraSumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
 
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.