Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Matabulanhari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
Baris 48:
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:
# Wilayah I, yang meliputi Aceh, SumatraSumatera Utara, SumatraSumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi SumatraSumatera Barat;
# Wilayah II, yang meliputi SumatraSumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi SumatraSumatera Selatan;
# Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
# Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;