Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 37:
Pada bulan April 1948, Pemerintah Republik Indonesia di [[Yogyakarta]] memecah [[Sumatera (provinsi Indonesia)|provinsi Sumatera]] menjadi tiga provinsi: Sumatera Tengah, [[Sumatera Utara]], dan [[Sumatera Selatan]]. Pemecahan ini dilakukan melalui diundangkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/25549/uu-no-10-tahun-1948 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi]. Pada provinsi Sumatera Tengah, terdapat tiga [[karesidenan]]: Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
 
Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat [[Mohammad Nasroen]], seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai [[Residen SumatraSumatera Barat]] dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di [[Bukittinggi]].
 
Selepas [[Konferensi Meja Bundar]] di [[Den Haag]] yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh [[Belanda]] dan pembentukan [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi [[Negara Sumatra Timur]] dan provinsi Sumatera Selatan menjadi [[Negara Sumatera Selatan]], kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas{{citation needed}} siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-64-tahun-1951-tentang-pengesahan-surat-putusan-menteri-dalam-negeri-tanggal-1-september-1950-no-u-p-1-7-24-tentang-pengangkatan-mr-moh-nasrun-menjadi-gubernur-diperbantukan-kepada-kementerian-dalam-negeri-dan-j "Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1951 tentang Pengesahan Surat Putusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 1 SePtember 1950 No. U.P. 1/7/24 Tentang Pengangkatan Mr. Moh. Nasrun Menjadi Gubernur Diperbantukan Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Jabatannya Tercatat Mulai Tanggal 1 Agustus 1950."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>