Lambang Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramcapacity (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Proposal lambang baru: Suatu peraturan daerah tetap dinyatakan tidak berlaku atau setidaknya tidak bisa diterapkan kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi meski belum resmi dicabut seperti Qanun-qanun lain Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 61:
Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol [[Daftar organisasi terlarang di Indonesia|organisasi terlarang]] atau [[Separatisme|gerakan separatisme]] yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."<ref>{{Cite news|title=Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak|url=https://aceh.tribunnews.com/2019/08/02/qanun-bendera-dibatalkan-3-tahun-lalu-ghazali-abbas-adan-menyatakan-sampai-kiamat-pun-ditolak|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-03|last=bakri}}</ref>
Terpisah dari lambang versi qanun ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan alternatif kedua dari lambang daerah Aceh. Bendera versi mereka, adalah hijau dengan bulan bintang kuning dan pedang Aceh. Sementara lambang versi mereka, mereka mengusulkan [[merpati]], dacin, pintu Aceh, [[al-Qur'an]], rencong, padi, dan kapas. Bagi mereka, lambang yang diproposalkan sudah cukup untuk memberi warna [[Islam]] pada identitas daerah.<ref>{{Cite news|title=Gugat Qanun, Ini Bendera dan Lambang Aceh Usulan YARA|url=https://aceh.tribunnews.com/2016/09/02/gugat-qanun-ini-bendera-dan-lambang-aceh-usulan-yara|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-03|last=Nur|first=Zainal Arifin M}}</ref>
|