Lombok TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jungan1104 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Jungan1104 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 67:
Meskipun Lombok TV menyuruh pemerintah untuk menghentikan pemadaman siaran analog dan membatalkan aturan sewa multipleksing, namun proses pemadaman siaran analog dan sewa multipleksing tetap berjalan. Proses penghentian siaran analog dimulai pada 2 November 2022, dan berakhir secara nasional pada Agustus 2023. Stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing, harus menyewa slot kepada penyelenggara multipleksing.
 
Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, padahal sudah melewati batas waktu penghentian siaran analog. Tindakan Lombok TV menyiarkan siaran analog bersifat ilegal, karena izin siaran analog tidak berlaku lagi setelah melewati waktu penghentian siaran analog. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menghentikan paksa siaran analog Lombok TV. Selain itu, Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV berhenti bersiaran analog sampai sekarang, namun Lombok TV masih belum bisa bersiaran digital. Kini, Lombok TV hanya bersiaran streaming melalui sosial media saja, baik melalui Facebook maupun YouTube.
 
== Program acara ==