Demokrasi: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Loeky Haryanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Loeky Haryanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip ''[[trias politica]]'' yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ([[eksekutif]], [[judikatif]] dan [[legislatif]]) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ([[independen]]) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
 
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip [[checkchecks and balancebalances]].
 
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.