Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Estrex (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Estrex (bicara | kontrib)
Baris 23:
Pada tahun pertama kegiatannya, kegiatan KPPOD meliputi :
 
*Pengumpulan secara sistematis kebijakan Daerah berupa [[PERDA]] (Peraturan Daerah) baik tingkat *Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota yang berhubungan dengan dunia usaha dari seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia
*Menganalisa PERDA (Peraturan Daerah) yang berhubungan dengan dunia usaha
*Menerbitkan Newsletter secara konvensional maupun melalui Web Site KPPOD di internet
*Melakukan studi pelaksanaan OTDA di suatu daerah/sektor industri tertentu
*Melakukan penelitian mengenai persepsi dunia usaha terhadap pelaksanaan OTDA (Otonomi Daerah).
 
Dalam pengembangannya, selain tetap melakukan kegiatan rutin tersebut di atas, KPPOD akan melakukan aktivitas aktivitas berikut:
 
*Melakukan rating daya saing Daerah untuk iklim [[investasi]]/kehidupan dunia usaha
*Pemberdayaan masyarakat daerah untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi
*Penelitian penelitian pelaksanaan OTDA di bidang bidang lain yang mempunyai implikasi langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan dunia usaha.