Demokrasi: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Loeky Haryanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Loeky Haryanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
==Pengertian Demokrasi==
'''Demokrasi''' adalah sebuah bentuk atau mekanisme [[sistem pemerintahan]] suatu negara yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan [[warganegara]]) secara [[hukum]] atas negara untuk dijalankan oleh [[pemerintah]] negara tersebut.
 
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
 
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip ''[[trias politica]]'' yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ([[eksekutif]], [[judikatif]] dan [[legislatif]]) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ([[independen]]) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Baris 19 ⟶ 21:
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu ''demos'' yang berarti [[rakyat]], dan ''kratos/cratein'' yang berarti [[pemerintahan]], sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
 
DemokraasiDemokrasi menempati posisi vital dengandalam kaitannya [[pembagian kekuasaan]] dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip [[trias politica]]) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahtraan dan kemakmuran rakyat. Konsep

Prinsip semacam [[trias politica]] ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
 
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuaasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
 
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (''accountable''), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
 
 
== Lihat juga ==