Kekuasaan kehakiman di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
merapikan isi artikel
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Kekuasaan kehakiman di''', dalam'''Indonesia''' konteksdilaksanakan negaraoleh Pemerintah [[Indonesia]], adalahsebagai kekuasaansalah negarasatu yangbentuk merdekakekuasaan untuknegara menyelenggarakan peradilandalam gunapenyelenggaraan menegakkanpenegakan hukum dan keadilan. berdasarkanPrinsip [[Pancasila]],yang demimelandasi terselenggaranyakekuasaan Negarakehakiman Hukum Republikdi Indonesia adalah [[Pancasila]].
 
== Pelaksana ==
Perubahan [[Undang-Undang Dasar 1945]] telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
* '''[[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]''' dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.