Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k tambah pranala dalam |
||
Baris 134:
== Kritik dan kontroversi ==
Selama ini, cukup banyak pihak yang mengkritik KPI, karena kinerjanya dianggap tidak maksimal dalam pengawasan penyiaran di Indonesia. Menurut Remotivi, terdapat tiga masalah yang menghantui KPI, yaitu kurang berhasil mengawasi konten penyiaran, gagal menyusun Pedoman Perilaku dan Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang berpihak kepada publik, dan kurang gesit menanggapi keluhan masyarakat.<Ref>[https://nasional.okezone.com/read/2016/02/05/337/1305687/kinerja-kpi-buruk-ini-faktor-faktornya Kinerja KPI Buruk, Ini Faktor-Faktornya]</ref> Pada beberapa kasus, KPI bertindak justru setelah banyak diperbincangkan (''viral'') atau menjadi polemik di dunia maya.<ref name=remotiv/> KPI juga dinilai banyak diintervensi kepentingan politik-ekonomi dan banyak anggotanya yang kurang kompeten.<Ref>[https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/04/01/defisit-ahli-dalam-seleksi-kpi Defisit Ahli dalam Seleksi KPI]</ref> Ada yang berpendapat, KPI kini kehilangan arah utamanya yang digariskan undang-undang dengan lebih banyak mengeluarkan [[kontroversi]] di masyarakat.<Ref>[https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-012587180/kpi-kehilangan-roh-rajin-bikin-kontroversi KPI Kehilangan Roh, Rajin Bikin Kontroversi]</ref>
Pada awal kemunculnya, KPI memang dimaksudkan memiliki wewenang yang besar, khususnya dalam kontrol atas industri penyiaran dengan kewenangannya yang kuat di bidang perizinan, kepemilikan, teknik dan persyaratan, dll bersama pemerintah. Namun, hasil gugatan sejumlah pihak ke [[Mahkamah Konstitusi]] pada 2004 lalu memangkas kebanyakan klausul mengenai wewenang tersebut, dengan menyerahkannya secara penuh ke pemerintah.<ref name="armando"/> KPI kini tercatat hanya bisa memberikan sanksi administratif yang tidak bergigi, khususnya ketika menghadapi penyimpangan yang dilakukan industri penyiaran.<Ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/4-permasalahan-krusial-dalam-pelaksanaan-uu-penyiaran-lt575c0cc15d7be 4 Permasalahan Krusial dalam Pelaksanaan UU Penyiaran]</ref><ref>[https://www.beritasatu.com/ekonomi/336461/remotivi-kinerja-kpi-lemah-televisi-dieksploitasiRemotivi : Kinerja KPI Lemah, Televisi Dieksploitasi]</reF>
|