Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]] melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/[[Walikota]] atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.Saat ini Kecamatan Pasir Limau Kapas dipimpin oleh Bpk.H.Poniran Arub.SH.MH
 
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi [[Lurah]], namun tidak bagi [[Kepala Desa]].