Serikat Buruh Sejahtera Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TheBrowniess (bicara | kontrib)
Menambah informasi dan juga menyatukan bagian federasi dan afiliasi menjadi satu
TheBrowniess (bicara | kontrib)
Menambah informasi dan pranala
Baris 35:
}}
 
'''Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)''' adalah suatu serikat buruh dibentuk pada masa [[Orde Baru]] pada tanggal 25 April 1992 sebagai serikat buruh independen satu-satunya selain serikat buruh yang disetujui oleh negara, yaitu [[Serikat Pekerja Seluruh Indonesia|SPSI]].<ref>{{Cite web|title=Trade Union Development Projects Directory|url=https://projects.ituc-csi.org/ksbsi?lang=en|website=projects.ituc-csi.org|access-date=2023-10-06}}</ref><ref>{{Cite web|title=Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI)|url=http://www.jaringanburuhmigran.org/p/konfederasi-serikat-buruh-sejahtera.html|access-date=2023-10-06}}</ref> SBSI selama bertahun-tahun telah berkembang menjadi '''Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI'''.
 
Pada Kongres SBSI ke-4, serikat buruh ini kemudian menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dengan Rekson Silaban sebagai Ketua Umum. Akibat apa yang dipandang oleh Muchtar Pakpahan sebagai KSBSI yang telah menjadi serikat buruh kuning yang dekat dengan perusahaan dan pemerintah, bukan dengan para pekerja itu sendiri, ia meninggalkan organisasi tersebut dan mendirikan kembali SBSI. Meskipun ada upaya oleh Ketua Umum KSBSI untuk melarang SBSI menggunakan nama dan logo SBSI asli, Muchtar Pakpahan berhasil memenangkan kasus tersebut dengan melaporkan Rekson Silaban atas registrasi aset-aset tersebut atas namanya, meskipun ia bukan pendiri sebenarnya, dan berhasil mendapatkan [[Pengadilan Tinggi DKINegeri Jakarta Pusat]] untuk mengakui dirinya sebagai pencipta aset tersebut. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil, Pakpahan mengajukan gugatan royalti terhadap KSBSI dan memaksa mereka untuk membayar royalti.<ref name=":0">{{Cite web|last=Sabinus|date=2020-09-12|title=PERISTIWA HUKUM (KONFEDERASI)SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA VS KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA|url=https://sbsinews.com/peristiwa-hukum-konfederasiserikat-buruh-sejahtera-indonesia-vs-konfederasi-serikat-buruh-seluruh-indonesia/|website=SBSI News|language=id|access-date=2023-10-06}}</ref>
 
Pada Kongres SBSI ke-6 pada bulan April 2018, SBSI sepakat berubah menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI, sementara KSBSI juga akhirnya mengganti namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia pada tahun yang sama, tepatnya pada tanggal 15 November 2018.<ref name=":0" />
 
== Sejarah ==
Pada masa rezim [[Orde Baru|orde baru]], Presiden [[Soeharto]] hanya mengizinkan satu wadah saja bagi kelas buruh untuk berserikat yaitu SPSI. Seluruh serikat buruh independen yang dibentuk pada [[Demokrasi Terpimpin (1959–1965)|orde lama]] dipaksa unifikasi ke SPSI oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu [[Sudomo]]. Unifikasi tersebut dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya pada tahun 1972, SPSI berbentuk Federasi dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) yang kemudian pada tahun 1985 diunitaris menjadi wadah tunggal SPSI. Sejak unifikasi paksa seluruh serikat buruh independen ke dalam SPSI, SPSI berubah total menjadi mesin politik orde baru. Banyak pensiunan militer masuk dan menjadi pengurus di SPSI tingkat daerah. Hal ini menjadi latar belakang kekecewaan buruh di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Tentang Kami – SBSI|url=https://sbsi.or.id/tentang-kami/|language=en-US|access-date=2023-09-12}}</ref>
 
Pada tahun 1986, mulailah muncul banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diinisiasi aktivis buruh. LSM-LSM ini berinisiatif menjalankan tugas-tugas perlindungan dan advokasi terhadap buruh. Muchtar Pakpahan yang saat itu memimpin LSM Forum Adil Sejahtera (FAS) tercatat turut serta dan terbanyak melakukan advokasi perburuhan bahkan unjuk rasa.
 
Kemudian pada 25 April 1992 Muchtar Pakpahan, [[Abdurrahman Wahid]], [[Rachmawati Soekarnoputri]], [[Sabam Sirait]], dan aktivis pergerakan lain yang berjumlah 107 orang menyelenggarakan pertemuan buruh nasional dalam rangka memperkenalkan wadah alternatif untuk perjuangan buruh dengan mendeklarasikan serikat buruh nasional independen pertama di Indonesia bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau disingkat SBSI.
 
== Daftar Nama Pertemuan Buruh Nasional (25 April 1992)<ref>{{Cite web|title=AD/ART – SBSI|url=https://sbsi.or.id/gallery/adart/|language=en-US|access-date=2023-09-14}}</ref> ==
Baris 159:
 
== Isu Dualisme ==
Dualisme dalam SBSI dimulai ketika Muchtar Pakpahan meninggalkan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) pada tanggal 2 Desember 2012, dan kemudian mendirikan kembali SBSI. Perbedaan ini muncul karena persepsi bahwa KSBSI yang ada saat itu telah menyimpang dari prinsip-prinsip awal KSBSI, berubah menjadi serikat yang berkompromi hanya melayani kepentingan dan keuntungan pribadi.<ref name=":0" />
Dalam perjalanannya, isu dualisme dan perpecahan seringkali ditujukan terhadap SBSI. Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin oleh konstitusi Indonesia membuat warga negara diberikan hak untuk mendirikan serikat dengan nama yang diinginkan dengan tidak menyerupai atau menyamai nama serikat yang lebih dulu ada.
 
Sembilan hari kemudian, pada tanggal 11 Desember 2012, DEN KSBSI mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, melarang Muchtar Pakpahan menggunakan logo dan simbol SBSI lama. Larangan ini datang setelah aset-aset ini terdaftar atas nama Rekson Silaban, meskipun dia bukan anggota pendiri.<ref name=":0" />
Isu dualisme SBSI bermula ketika pada tahun 2019 beberapa aktivis menyelenggarakan kongres dan memunculkan organisasi serikat buruh bernama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Mereka mendaftarkan organisasinya pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai organisasi serikat buruh.
 
Sebagai respons, Muchtar Pakpahan melaporkan Rekson Silaban atas penyediaan informasi palsu yang telah mengakibatkan pendaftaran aset-aset ini atas namanya. Kemudian, Muchtar Pakpahan diakui sebagai pencipta logo SBSI, dan pendaftaran hak cipta Rekson Silaban dianulir. Meskipun banding diajukan oleh Rekson Silaban dan Edward Marpaung, semuanya ditolak oleh [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]].<ref name=":0" />
Pada 12 Agustus 2017, pencatutan nama dan logo SBSI dalam kegiatan kongres serikat buruh di Medan menimbulkan gejolak. Ratusan simpatisan, kader, dan anggota SBSI di [[Kota Medan|Medan]] melakukan sweeping dan pembubaran terhadap kegiatan kongres yang mencatut nama dan logo SBSI tanpa izin tersebut. Pasca bubarnya peserta kongres tersebut, SBSI melalui Koordinator Wilayah Sumatera Utara melaporkan kegiatan yang mencatut nama dan logo SBSI tanpa izin tersebut ke [[Kepolisian Daerah Sumatera Utara|Kepolisian Daerah Sumatera Utara]].<ref>{{Cite web|date=2017-08-12|title=SBSI Bubarkan Kongres Federasi Transportasi KSBSI - Waspada Online {{!}} Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh|url=https://waspada.co.id/2017/08/sbsi-bubarkan-kongres-federasi-transportasi-ksbsi/|language=id-ID|access-date=2023-09-12}}</ref>
 
Dalam tengah proses hukum yang berlanjut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 1 Mei 2015. Kesepakatan ini memungkinkan penggunaan logo, simbol, anthem, dan Tri Dharma SBSI untuk keperluan administrasi terkait organisasi. Namun, pada tanggal 12 November 2015, Presiden KSBSI, Mudhofir, secara sepihak mengakhiri kesepakatan perdamaian tersebut.<ref name=":0" />
Pada kenyataannya, otoritas hukum Indonesia melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378K/Pdt.Sus-HKI/2015 menyatakan berkekuatan hukum tetap dan sah atas kepemilikan dan penggunaan nama dan logo SBSI oleh Muchtar Pakpahan sejak 1992 baik secara sendiri maupun secara organisasi SBSI tingkat pusat sampai di seluruh tingkat daerah di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Republik Indonesia|first=Mahkamah Agung|date=2015-07-27|title=Putusan Mahkamah Agung 378 K/PDT.SUS-HKI/2015|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/27e0b5c5ec10399dc0f67c9eb0362afd.html|website=Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia|access-date=2023-09-13}}</ref>
 
Sadar akan sia-sia nya upaya perdamaian, Muchtar Pakpahan kemudian mengajukan gugatan royalti terhadap KSBSI. Gugatan tersebut menyatakan bahwa KSBSI harus membayar royalti sebesar IDR 13.714.966,86 per bulan, mulai dari Juli 2015 dan berlanjut sampai mereka menghentikan penggunaan aset SBSI. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.<ref name=":0" />
 
Meskipun upaya perdamaian sebelumnya berakhir dengan kegagalan, SBSI terus menjajaki upaya perdamaian dengan KSBSI. Pada tanggal 19 November 2018, akhirnya tercapai kesepakatan. Kesepakatan ini menentukan bahwa KSBSI setuju untuk mengubah namanya dan menghentikan penggunaan aset SBSI pada Kongres KSBSI ke-8. Sebagai gantinya, SBSI juga mengubah namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.<ref name=":0" />
 
Selama Kongres KSBSI ke-8 yang diselenggarakan pada Juni 2019, disepakati untuk mengubah nama organisasi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Meskipun terjadi perubahan, penggunaan singkatan KSBSI masih menimbulkan protes dari (K)SBSI.<ref name=":0" />
 
Karena upaya perdamaian sekali lagi terbukti tidak berhasil, Muchtar Pakpahan memulai beberapa gugatan terhadap KSBSI. Gugatan-gugatan ini termasuk tindakan hukum di [[Pengadilan Tata Usaha Negara|Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)]] dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penunjukan Rekson Silaban sebagai anggota Dewan Pengawas yang mewakili pekerja/KSBSI, gugatan di PTUN terkait penunjukan Carlos Rajagukguk dan Ary Joko sebagai anggota Badan Kerjasama Tripartit Nasional untuk masa jabatan tiga tahun mulai tanggal 18 Februari 2020, dan gugatan yang menantang sebuah dekrit yang menunjuk Sunardi sebagai anggota Dewan Pengupahan Nasional dan Dedi Herdianto sebagai inspektur ketenagakerjaan, keduanya mewakili KSBSI.<ref name=":0" />
 
== Daftar Pimpinan Nasional ==