Kota Padang Panjang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 79:
 
== Pemerintahan ==
 
 
Sebelum nya Kota ini berstatus sebagai nagari bernama nagari Padang panjang di kecamatan [[X Koto, Tanah Datar|X koto]], kabupaten [[Kabupaten Tanah Datar|Tanah datar]] dan
 
Kota ini sebagai pemerintah daerah terbentuk berdasarkan [[Undang-undang]] nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi Sumatra Tengah pada tanggal [[23 Maret]] [[1956]]. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah [[kabupaten]] dan kota lainnya di Indonesia.