'''Kabupaten''' adalah satuan [[pembagian administratif]] yang dipimpin oleh seorang [[bupati]].
'''Kabupaten''' adalah suatu satuan teritorial sekaligus [[Pembagian administratif Indonesia|pembagian wilayah administratif di Indonesia]] setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Namun yang membedakan ialah kabupaten cenderung lebih mengarah ke wilayah teritorial yang memiliki kota-kota kecil berupa kota kecamatan seperti halnya kota-kota di provinsi, sedangkan kota Dati II (kota madya) mengarah ke suatu tempat dimana tempat pemukiman dan infrastruktur merata di seluruh wilayah yang tidak memiliki kota-kota kecamatan di sebuah kota seperti layaknya kabupaten. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya bukan Kota Kecamatan). Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang yang sama dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
Kabupaten merupakan [[Pembagian administratif Indonesia|daerah administratif Indonesia]] tingkat II selain daerah [[kota]], yang dipimpin oleh [[wali kota]]. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah [[Desa|pedesaan]] dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya provinsi dan kota, kabupaten merupakan [[daerah otonom]].<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>
== Etimologi ==
Kata "''kabupaten"'' berasalmerupakan serapan dari tulisankata beraksaradalam [[Kawibahasa Jawa]], ''kabupaten''yakni {{Lang|jv|ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}} ({{script/JavaTransl|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀jv|kabupatén}}), yang berasal dari kata ''bhupati''ꦧꦸꦥꦠꦶ tertulis dalam [[prasasti Ligor]]({{Transl|jv|bupati}}) yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' (dan setara dengan kata "''kebupatian''" (''ke-'' + bupati + ''-an"'') dalam [[Morfologi (linguistik)|morfologi]] [[bahasa Indonesia]].<ref>https://ikilhojatimmedia.neliti.com/prasastimedia/publications/77254-ligornone-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/7b41d07a.pdf</ref> Kata ''bupati'' sendiri berasal dari kata dalam [[bahasa Sanskerta]], yaitu {{Lang|sa|भूपति}} ({{Transl|sa|bhūpati}}), yang berarti "tuan tanah" atau "raja".
== Sejarah ==
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau [[Keresidenan|keresidenan]]. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari jaman pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>.