Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 32:
 
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)., kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum]], keamanan, dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 19}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 21}}
 
== Daftar saat ini ==