Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Rescuing 7 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
Baris 34:
| nomor_polisi = BG ''xxxx'' F**
| bahasa = [[Bahasa Indonesia]] (resmi)<br>[[Bahasa Ogan]] (mayoritas)<br>Bahasa Daya<br>[[Bahasa Komering]]<br>[[Bahasa Melayu Palembang]]<br>[[Bahasa Jawa]]
| IPM = {{increase}} 70,24 ([[2022]])<br>{{increase}} 69,60 ([[2021]])<br> (<span style="background:Green;color:#000000">&nbsp;Tinggi&nbsp;</span>)<ref>{{cite web|url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/26/209/1/indeks-pembangunan-manusia.html|title=Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Sumatera Selatan 2020-2022|website=www.sumsel.bps.go.id|accessdate=18 Maret 2023|archive-date=2021-12-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20211201065917/https://www.bps.go.id/indicator/26/413/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia-menurut-provinsi.html|dead-url=no}}</ref>
| kepala daerah = [[Daftar Bupati Ogan Komering Ulu|Bupati]]
| nama kepala daerah = H. [[Teddy Meilwansyah]], S.STP., M.M., M.Pd. (Pj)
Baris 45:
== Sejarah ==
 
[[File:Kabupaten ogan komering ulu vector logo POLOS.jpg|thumb|Lambang daerah Kabupaten OKU yang lama digunakan saat sebelum pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten sehingga harus dirubah dengan lambang yang baru. Lambang daerah Kabupaten OKU yang lama ini dicabut penggunaannya dan digantikan dengan lambang yang baru mulai per 2 Januari 2008<ref>{{citeweb|url=https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/131/detail |title= Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu|website=jdih.okukab.go.id|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624192930/https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/131/detail|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/737/detail |title= Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu|website=jdih.okukab.go.id|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230627012548/https://jdih.okukab.go.id/ildis1/www/index.php/web/result/737/detail|dead-url=no}}</ref>]]
 
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|title=Sejarah OKU|website=web.okukab.go.id|accessdate=25 November 2021|archive-date=2021-11-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20211125095725/https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|dead-url=no}}</ref>
Baris 93:
Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini. Saat masih berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif), Baturaja mempunyai semboyan yakni BATURAJA KOTA BERAS yang dimana BERAS merupakan singkatan dari Bersih, Elok, Rapi, Aman, Sejahtera.
 
Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Wali kota Administratif (Walikotatif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Setidaknya ada beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Walikotatif Baturaja saat itu baik secara definitif maupun hanya sebagai pelaksana tugas yang diantaranya adalah Zainal Arifin Boestoeri, Oemar Boerniat, Eddy Hardiana, Amri Iskandar dan Abdul Shobur. Pemerintah Kota Administratif Baturaja menjalankan roda pemerintahannya dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II OKU yang diantaranya di era Bupati M. Saleh Hasan, Mulkan Aziman, Amiruddin Ibrahim dan Syahrial Oesman yang dimana merupakan masa terakhir atau transisi penghapusan status Kotif Baturaja<ref>{{citeweb|url=https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja+arifin+boestoeri&pg=PA364&printsec=frontcover|title=Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=202303052023-03-05|archiveurl=https://web.archive.org/web/20230305164545/https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJhl=id&gbpv=1&dq=walikota%3Did%26gbpv%3D1%26dq%3Dwalikota+baturaja+arifin+boestoeri&pg=PA364&printsec=frontcover%26pg%3DPA364%26printsec%3Dfrontcover|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|title=Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2023-03-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20230305164623/https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|dead-url=no}}</ref>
 
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya. Pada tahun 1999 hingga 2001, keempat Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dinaikkan statusnya menjadi sebuah kota otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang dapat naik status menjadi sebuah kota otonom. Hal ini dikarenakan ketiga kotif tersebut mendapatkan dukungan penuh dalam bentuk sebuah aspirasi dari masyarakat di masing-masing kotif yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD kabupaten induknya sehingga peningkatan status kotif menjadi sebuah kota otonom pun pada akhirnya dapat terwujud. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuk Linggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagar Alam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001) yang masing-masing efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya seiring dengan diangkatnya Walikotatif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam sebagai Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Pagaralam.
 
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sebelumnya sempat mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah untuk naik status menjadi Kota Baturaja. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk naik status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui rencana program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang diantaranya: Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan dari Kabupaten Bangka, Pembentukan Kabupaten Banyuasin dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan peningkatan status Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Baturaja, dan Kota Pagaralam.<ref>{{citeweb|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44428/uu-no-6-tahun-2002|title=Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=9 Desember 2022|archive-date=2022-12-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20221209030404/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44428/uu-no-6-tahun-2002|dead-url=no}}</ref> Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun hal ini justru menimbulkan sebuah polemik dikarenakan di Kabupaten OKU sendiri saat itu terdapat sebuah aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan di wilayah Pembantu Bupati (Tubup) OKU wilayah II dan III yang menginginkan untuk dilakukannya pemekaran Kabupaten OKU menjadi beberapa kabupaten baru. Menanggapi hal tersebut, maka anggota DPRD Kabupaten OKU (khususnya yang berasal dari wilayah bagian timur dan selatan OKU saat itu) menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika pemekaran di Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja saja. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tentang pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten yakni Kabupaten OKU Utara (kemudian kembali berganti nama menjadi OKU Induk atau OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=695BWUkYba0&t=884s|title=Film Dokumenter Merajut Asa di Selatan (Youtube Humas OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624154001/https://www.youtube.com/watch?v=695BWUkYba0&t=884s|dead-url=no}}</ref> Pada 25 November 2000 terbentuklah panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Selatan (PPP-KOS) yang disusul kemudian pada tanggal 15 Agustus 2001 terbentuk juga panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Timur (PPP-KOT). Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang tetap menghasilkan sebuah keputusan bahwa pemekaran Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja. Sehingga timbul kesan bahwa Gubernur Sumatera Selatan saat itu tidak memberikan persetujuan untuk pembentukan Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022|archive-date=2022-06-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20220607153622/https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|dead-url=no}}</ref>. Pada tahun 2002, masyarakat kembali menuntut rencana pemekaran Kabupaten OKU. Hal ini kembali disuarakan masyarakat setelah sempat terjadi kevakuman sekitar dua tahun. Ribuan masyarakat yang berkumpul tersebut melakukan sebuah aksi damai bertempat di Lapangan Ahmad Yani Baturaja (sekarang menjadi Taman Kota Baturaja) yang dihadiri oleh massa dari PPP-KOS dan PPP-KOT. Dengan adanya hal tersebut, maka Bupati OKU diminta untuk segera merealisasikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Hal ini pun berlanjut sehingga didapatkanlah persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Gayung pun bersambut, calon Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan akhirnya mendapatkan kunjungan oleh tim dewan pertimbangan otonomi daerah Departemen Dalam Negeri yang dimana kelak keduanya akan mendapatkan persetujuan untuk diparipurnakan atau disahkan sebagai daerah otonomi baru oleh Komisi II DPR-RI.<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|work=[[Liputan6.com]]|accessdate=28 Januari 2022|language=id|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090753/https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat|dead-url=no}}</ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Wali kota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya. Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090809/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003|dead-url=no}}</ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004 seiring dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090807/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|dead-url=no}}</ref>
 
Seiring berjalannya waktu, Baturaja mulai menunjukkan adanya kemajuan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat perkotaan yang modern. Baturaja dijadikan sebagai salah satu kota inflasi di Provinsi Sumatera Selatan bersamaan dengan Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih yang diukur dari empat parameter antara lain keberadaan rumah sakit, fasilitas umum, hotel, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sehingga memiliki potensi yang besar sebagai acuan lumbung pangan meskipun Baturaja sendiri saat ini masih berstatus sebagai ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{citeweb|url=https://sumselupdate.com/2017-baturaja-bakal-jadi-kota-inflasi/|title= 2017, Baturaja bakal jadi Kota Inflasi|website=sumselupdate.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230627074141/https://sumselupdate.com/2017-baturaja-bakal-jadi-kota-inflasi/|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://sumsel.tribunnews.com/2018/11/21/baturaja-dan-prabumulih-bisa-jadi-kota-inflasi-di-sumsel|title= Baturaja dan Prabumulih bisa jadi Kota Inflasi di Sumsel|website=sumsel.tribunnews.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624161006/https://sumsel.tribunnews.com/2018/11/21/baturaja-dan-prabumulih-bisa-jadi-kota-inflasi-di-sumsel|dead-url=no}}</ref> Selain itu, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.<ref>{{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203184637/https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html|dead-url=no}}</ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi sebuah kota otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.<ref>{{Cite news|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern/|title=Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2021-04-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210418164607/https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern|dead-url=yes}}</ref><ref>{{cite web|url=https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|title=Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama|website=beritamusi.co.id|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203075119/https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|title=Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|accessdate=3 Februari 2022|first=Leni|last=Juwita|language=id|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203075116/https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|dead-url=no}}</ref> Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. Di tahun 2015, DPRD Kabupaten OKU membahas dan mewacanakan hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini pun disambut positif oleh Bupati OKU.<ref>{{cite web|url=https://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|title=PKB Usulkan Oku Dimekarkan|website=fraksipkb.com|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731132357/http://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/292193/anggota-dprd-usulkan-pemekaran-kabupaten-oku/|title=Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=28 Januari 2022}}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru serta menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau opsi lainnya bergabung dengan kecamatan sekitar lainnya seperti Kecamatan Sosoh Buay Rayap atau Kecamatan Lubuk Raja dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena memiliki letak geografis yang dianggap lebih strategis serta memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU sebelumnya yang diantaranya pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu dan Pembantu Bupati (Tubup) OKU Wilayah I.<ref>{{Cite news|url=https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016/|title=Pemekaran OKU Masuk RPDMJ 2016|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|accessdate=28 Januari 2022|first=Retno|last=Wirawijaya|language=id|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128094913/https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016|dead-url=no}}</ref>