Depok, Kandeman, Batang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) →Sejarah Desa Depok: Tidak perlu menyebutkan kepala desa dan lurah Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Badak Jawa (bicara | kontrib) →Pemerintah Desa: Ini juga tidak perlu Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 16:
== Pemerintah Desa ==
'''Pemerintah Desa''' atau disebut juga '''Pemdes''' adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun [[2005]] tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
== Batas Desa ==
|