Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Talgraph (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala pada kata akuntansi
Talgraph (bicara | kontrib)
Menambahkan informasi tentang meterai elektronik pada bagian "Bea Meterai" beserta sitasinya
Baris 96:
===== [[Bea meterai|Bea Meterai]] =====
Bea meterai menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2020 tentang Bea Meterai. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134 Tahun 2021 menjelaskan tentang Tarif Bea Meterai yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,00.<ref>{{Cite web|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html|title=Data Publikasi Bea Meterai|website=Website Resmi KPPN Kotabumi|language=id-ID|access-date=2022-06-19}}</ref>
 
 
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia juga menyediakan meterai elektronik dengan payung hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Meterai elektronik berguna sebagai pelengkap dokumen elektronik yang diakui keabsahannya.<ref>{{Cite web|last=Administrator|date=2021-10-08|title=Meterai Tempel atau Digital Sama Absahnya|url=https://indonesia.go.id/kategori/editorial/3310/meterai-tempel-atau-digital-sama-absahnya|website=Portal Informasi Indonesia|access-date=2023-10-17}}</ref>
 
===== Bea Keluar / Bea Masuk =====