Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1:
{{Pembagian administratif Indonesia}}
Secara resmi, Indonesia dibagi atas empat tingkat [[pembagian administratif]]. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan merupakan [[daerah otonom]], sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|UU]] No. 23 Tahun 2014.
# [[Kabupaten dan kota di Indonesia|Kabupaten dan kota]]
# [[Kecamatan]] (atau yang disebut dengan nama lain tergantung [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat)
# [[Kelurahan]] dan [[Desa di Indonesia|desa]] (atau yang disebut dengan nama lain tergantung peraturan daerah setempat)
Pembagian administratif dan pemerintahan daerah di Indonesia secara khusus diatur dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]].
==
Dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:<ref name="uud">[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah]</ref>
▲{{utama|Provinsi di Indonesia}}
{{
Lebih lanjut dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa:<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>
▲{{quote|"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."}}
{{Quote|Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.}}
== Tingkat pertama ==
Berdasarkan klausa tersebut, Indonesia terbagi atas [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] pada tingkat pertama. Saat ini terdapat 38 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki [[pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] sendiri yang dikepalai oleh seorang [[Gubernur]]. Setiap provinsi memiliki [[legislatif|lembaga legislatif]] yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) Provinsi. Gubernur dan anggota DPRD Provinsi dipilih melalui suatu [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun. Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota, kecuali [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]] yang terdiri dari kabupaten administrasi dan [[kota administrasi]].▼
{{utama|Provinsi di Indonesia}}
[[Berkas:Indonesia, administrative divisions - en - monochrome.svg|jmpl|350px|Daerah-daerah provinsi di Indonesia]]
▲
Karena provinsi merupakan [[daerah otonom]], pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas [[Otonomi daerah|otonomi]] dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.<ref name="uu-pemda" /> [[Gubernur]], dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] melalui [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]].<ref name="uu-pemda" />
Di antara provinsi-provinsi tersebut, sembilan di antaranya memiliki status [[Daerah khusus dan daerah istimewa|kekhususan dan/atau keistimewaan]]. Daerah-daerah tersebut ialah [[Aceh]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]].▼
▲
== Tingkat kedua ==
{{utama|Kabupaten dan kota di Indonesia}}
{{see also|Daftar kabupeten dan kota di Indonesia}}
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten dan kota]] pada tingkat kedua. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebut [[bupati]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten]] (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebut [[wali kota]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota]] (DPRD Kota).<ref name="uud" /> Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatu [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun.<ref name="uu-pemda" />
Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.<ref name="uu-pemda" /> Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepada [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] melalui [[gubernur]], yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".<ref name="uu-pemda" />
Tidak ada perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di kabupaten dan kota. Perbedaan antara kabupaten dan kota umumnya terletak pada kepadatan [[Pola permukiman|pemukiman]] dan [[sektor ekonomi]] terbesar di daerah tersebut. Kabupaten umumnya memiliki [[wilayah]] yang luas dengan [[Penduduk|jumlah penduduk]] yang sedikit dan umumnya berada di kawasan [[Desa|pedesaan]] dengan [[Ekonomi|perekonomian]] yang umumnya berjalan pada [[sektor primer]], sedangkan kota umumnya memiliki wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang banyak dan umumnya berada di kawasan [[perkotaan]] dengan perekonomian yang berputar pada [[sektor sekunder]] dan [[Sektor tersier|tersier]].
Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 416 kabupaten dan 98 kota, termasuk di antaranya adalah satu [[kabupaten administrasi]], yakni [[Kepulauan Seribu]], dan lima [[kota administrasi]], yakni [[Kota Administrasi Jakarta Utara|Jakarta Utara]], [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]], [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur]], dan [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Kabupaten administrasi dan kota administrasi merupakan bentuk [[Pembagian administratif|daerah administratif]] khusus di bawah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]. Tidak seperti kabupaten dan kota pada umumnya, kabupaten dan kota administrasi ini bukanlah daerah otonom, sehingga daerah-daerah tersebut tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, bupati/wali kotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh [[Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta]].
== Tingkat ketiga ==
{{Utama|Kecamatan di Indonesia}}
Secara nasional, [[kecamatan]] adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan [[Distrik (Indonesia)|distrik]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=268&filename=UU_no_21_th_2001.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001].</ref> Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], sedangkan distrik dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]], masing-masing merupakan [[pegawai negeri sipil]] serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Baris 33 ⟶ 47:
Nama diganti dengan karakteristik lokalitas Yogyakarta yang berstatus Istimewa sesuai dalam Undang-undang nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah Daerah DIY berkeinginan melaksanakan UU Keistimewaan secara lebih konsisten
{{Utama|Kelurahan di Indonesia|Desa di Indonesia}}
Mukim adalah wilayah administratif di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.<ref>{{Cite web |url=http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |title=Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003 |access-date=2010-01-12|archive-date=2010-10-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20101026042527/http://acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |dead-url=yes}}</ref>▼
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
Baris 49 ⟶ 61:
* [[Negeri (Maluku)|Negeri]] di [[Maluku]]
== Jenis pembagian lain ==
===
▲Mukim adalah wilayah administratif di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.<ref>{{Cite web |url=http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |title=Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003 |access-date=2010-01-12|archive-date=2010-10-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20101026042527/http://acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |dead-url=yes}}</ref>
* [[Kalurahan]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi DIY]] (pembagian administratif kelurahan di tingkat Kabupaten di provinsi DIY)
* [[Banjar (Bali)|Banjar]] di [[Bali]] (Pembagian administratif dibawah kelurahan/desa)
Baris 55 ⟶ 70:
*
==
Meskipun tidak diakomodasi di dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] pusat, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa [[dusun]], [[kampung]] (tidak setingkat dengan [[Kampung (Papua)|kampung]] di [[Papua]] & [[Kutai Barat]]), [[pedukuhan]], dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa [[lingkungan]], [[rukun warga]], hingga [[rukun tetangga]] yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
== Statistik wilayah ==
|