Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 26:
== Tingkat kedua ==
{{utama|Kabupaten dan kota di Indonesia}}
{{see also|Daftar kabupetenkabupaten dan kota di Indonesia}}
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten dan kota]] pada tingkat kedua. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebut [[bupati]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten]] (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebut [[wali kota]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota]] (DPRD Kota).<ref name="uud" /> Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatu [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun.<ref name="uu-pemda" />