Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan by 2001:448A:2013:1F11:952D:84C:ACBE:B126 (bicara)(Tw) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 11:
| average_salary =
}}
Di Indonesia, '''[[Pegawai Negeri Sipil]]''' ('''PNS''') merupakan salah satu unsur [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja membenuhi kebutuhan teknologi di eraglobalisasi|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], sedangkan 23% sisanya di instansi [[pemerintah pusat]]. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]], dan 38% menduduki [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|jabatan pelaksana]]. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.<ref>{{Cite book|first=Badan Kepegawaian Negara|date=2021|url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/STATISTIK-PNS-Juni-2021_signed.pdf|title=Buku Statistik PNS Juni 2021|location=Jakarta|publisher=Badan Kepegawaian Negara|url-status=live}}</ref>
|