Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
Memperbaiki kapitalisasi
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{untuk|undang-undang hukum pidana yang ditunjang pelaksanaannya oleh KUHAP|Kitab Undang-undang Hukum Pidana}}{{UU RI|name=Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana|acronym=KUHAP|enacted_by=[[Soeharto]]|effectivedate=31 Desember 1981}}{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981}}
'''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana''' (dikenal sebagai '''Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana''', disingkat '''KUH Acara Pidana''' atau '''KUHAP''' ({{lang-nl|Herziene Inlandsche Reglement}} atau HIR)) adalah [[peraturan perundang-undangan Indonesia]] [[Hukum di Indonesia]] yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari [[hukum pidana]].