Penistaan agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghapus pranala wiki Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 67:
Pada tahun 2012, Tajul Muluk dijerat dua pasal oleh [[Jaksa penuntut umum|Jaksa Penuntut Umum]], Sucipto, di Pengadilan Negeri Sampang, [[Madura]]. Pertama, ia dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Tajul dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan. Kedua, Tajul dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.<ref>{{Cite news|url=https://travel.kompas.com/read/2012/04/24/21060418/ketua.syiah.sampang.dituntut.6.tahun.penjara|title=Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara|last=Taufiqurrahman|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-05-23|editor-last=Wahono|editor-first=Tri}}</ref>
 
Tajul Muluk pernah ditetapkan sebagai [[tahanan keyakinan]] oleh [[Amnesty International]].
 
== Referensi ==