Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
 
'''Haram''' adalah terlarang. Merujuk pada sesuatu yang saktal tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
 
== Contoh subjek ==