Taman Nasional Sebangau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
buang {{rapikan}} |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Taman nasional ini di sahkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 423/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
==Luas dan kekayaan
Taman Nasional Sebangau mempunyai luas sekitar 568.700 hektar. Koleksi dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya seperti 106 jenis tumbuhan, 35 jenis [[mamalia]], 116 jenis burung khas Kalimantan, [[orang utan]], [[bekantan]], [[lutung]], dan kera abu-abu.
==Ancaman
Beberapa ancaman yang ada terhadap Taman Nasional Sebangau antara lain:
* Pembalakan liar
* Kerusakan
* Kebakaran hutan dan
* Banjir
* Pembangunan infrastruktur
{{DEFAULTSORT:Sebangau}}
{{indo-stub}}
▲[[Kategori:Taman nasional di Indonesia|Sebangau]]
|