Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 28:
{{see also|Daftar kabupaten dan kota di Indonesia}}
[[Berkas:Indonesian cities and regencies.svg|jmpl|350px|Batas-batas daerah kabupaten/kota di Indonesia]]
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten dan kota]]
Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.<ref name="uu-pemda" /> Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepada [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] melalui [[gubernur]], yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".<ref name="uu-pemda" />
Baris 38:
== Kecamatan ==
{{Utama|Kecamatan di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas [[kecamatan]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda" /> Perihal kecamatan diatur lebih lanjut dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 17 Tahun 2018.<ref>{{Cite act|title=Kecamatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/77921/pp-no-17-tahun-2018|type=Peraturan Pemerintah|index=17|year=2018}}</ref>
Daerah tingkat ketiga pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]] disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]] dan dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]].<ref>{{Cite act|title=Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44901/uu-no-21-tahun-2001|type=Undang-Undang|index=21|year=2001}}</ref> Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]). Kapanewon dipimpin oleh seorang [[panewu]], sementara kemantren dipimpin oleh seorang [[Camat|mantri pamong praja]].<ref>{{Cite act|title=Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan|url=https://wukirsari.bantulkab.go.id/assets/files/dokumen/14842_Pergub25-2019.pdf|type=Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta|index=25|year=2019}}</ref>
== Kelurahan dan desa ==
{{Utama|Kelurahan di Indonesia|Desa di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas [[kelurahan]] dan [[desa]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[Lurah (jabatan)|lurah]], sementara desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]].
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
|