Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
{{see also|Daftar kabupaten dan kota di Indonesia}}
[[Berkas:Indonesian cities and regencies.svg|jmpl|350px|Batas-batas daerah kabupaten/kota di Indonesia]]
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten dan kota]] pada tingkat kedua. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebut [[bupati]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten]] (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebut [[wali kota]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota]] (DPRD Kota).<ref name="uud" /> Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatu [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun.<ref name="uu-pemda" />
 
Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.<ref name="uu-pemda" /> Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepada [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] melalui [[gubernur]], yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".<ref name="uu-pemda" />
Baris 38:
== Kecamatan ==
{{Utama|Kecamatan di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas [[kecamatan]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda" /> Perihal kecamatan diatur lebih lanjut dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 17 Tahun 2018.<ref>{{Cite act|title=Kecamatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/77921/pp-no-17-tahun-2018|type=Peraturan Pemerintah|index=17|year=2018}}</ref>
 
Daerah tingkat ketiga pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]] disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]] dan dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]].<ref>{{Cite act|title=Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44901/uu-no-21-tahun-2001|type=Undang-Undang|index=21|year=2001}}</ref> Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]). Kapanewon dipimpin oleh seorang [[panewu]], sementara kemantren dipimpin oleh seorang [[Camat|mantri pamong praja]].<ref>{{Cite act|title=Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan|url=https://wukirsari.bantulkab.go.id/assets/files/dokumen/14842_Pergub25-2019.pdf|type=Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta|index=25|year=2019}}</ref>
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan [[Distrik (Indonesia)|distrik]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=268&filename=UU_no_21_th_2001.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001].</ref> Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], sedangkan distrik dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]], masing-masing merupakan [[pegawai negeri sipil]] serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
 
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa [[kelurahan]]/[[desa]] atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/[[Kampung (Papua)|kampung]].
 
'''[[Kapanewon dan kemantren]]'''
 
Khusus untuk wilayah [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi DIY]] Kecamatan di tingkat Kota (Kota Yogyakarta) disebut Kemantren, Sedangkan Kecamatan di tingkat Kabupaten (Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo & Kabupaten Gunungkidul) disebut Kapanewon.
 
Nama diganti dengan karakteristik lokalitas Yogyakarta yang berstatus Istimewa sesuai dalam Undang-undang nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah Daerah DIY berkeinginan melaksanakan UU Keistimewaan secara lebih konsisten
 
== Kelurahan dan desa ==
{{Utama|Kelurahan di Indonesia|Desa di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas [[kelurahan]] dan [[desa]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[Lurah (jabatan)|lurah]], sementara desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]].
 
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>