Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 46:
{{Utama|Kelurahan di Indonesia|Desa di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas [[kelurahan]] dan [[desa]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[Lurah (jabatan)|lurah]], sementara desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]].<ref name="uu-pemda" /><ref>{{Cite act|title=Desa|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=6|year=2014}}</ref>
 
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh [[bupati]]/[[wali kota]] setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada [[camat]], mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
 
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
 
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain: