Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 39:
{{Utama|Kecamatan di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas [[kecamatan]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda" /> Perihal kecamatan diatur lebih lanjut dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 17 Tahun 2018.<ref>{{Cite act|title=Kecamatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/77921/pp-no-17-tahun-2018|type=Peraturan Pemerintah|index=17|year=2018}}</ref>
 
Daerah tingkat ketiga pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]] disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]] dan dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]].<ref>{{Cite act|title=Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44901/uu-no-21-tahun-2001|type=Undang-Undang|index=21|year=2001}}</ref> Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]). Kapanewon dipimpin oleh seorang [[panewu]], sementara kemantren dipimpin oleh seorang [[Camat|mantri pamong praja]].<ref>{{Cite act|title=Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan|url=https://wukirsari.bantulkab.go.id/assets/files/dokumen/14842_Pergub25-2019.pdf|type=Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta|index=25|year=2019}}</ref>
Baris 46:
{{Utama|Kelurahan di Indonesia|Desa di Indonesia}}
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas [[kelurahan]] dan [[desa]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[Lurah (jabatan)|lurah]], sementara desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]].<ref name="uu-pemda" /><ref name=":0">{{Cite act|title=Desa|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=6|year=2014}}</ref>
 
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh [[bupati]]/[[wali kota]] setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada [[camat]], mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.<ref name="uu-pemda" />
 
Sementara itu, [[Desa di Indonesia|desa]], termasuk [[desa adat]], disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia]]. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh [[kepala desa]], serta badan musyawarah yang disebut [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".<ref name=":0" /><ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
 
Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
 
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain: