Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52:
Sementara itu, [[Desa di Indonesia|desa]], termasuk [[desa adat]], disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia]]. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh [[kepala desa]], yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebut [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".<ref name=":0" /><ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
 
Di beberapa daerah di Indonesia, istilah desa diganti dengan istilah bahasa setempat melalui [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] masing-masing. Berikut adalah beberapa contoh di antaranya.
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:
* [[Nagari]] di [[Sumatera Barat|Provinsi Sumatera Barat]]
===Perangkat daerah setingkat desa===
* [[Pekon]] di [[Kabupaten Pringsewu]], [[Kabupaten Tanggamus]], [[Kabupaten Lampung Barat]], dan [[Kabupaten Pesisir Barat]] ([[Lampung]])
* [[Nagari]] di [[Sumatera Barat]]
* [[Kampung (Papua)|Kampung]] di [[Papua|Provinsi Papua]], [[Papua Barat]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], [[Papua Selatan]], dan [[Papua Barat Daya]]
* Pekon di Lampung
* [[Gampong]] di [[Aceh|Provinsi Aceh]]
* [[Kampung (Papua)|Kampung]] di [[Papua]], [[Papua Barat]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], [[Papua Selatan]], dan [[Papua Barat Daya]]
* [[Gampong]] di [[Aceh]]
* [[Lembang (Toraja)|Lembang]] di [[Kabupaten Tana Toraja]] dan [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]]
* [[Kampung]] di [[Kabupaten Kutai Barat]]
* [[Negeri (Maluku)|Negeri]] di [[Maluku|Provinsi Maluku]]
* [[Kalurahan]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
 
== Jenis pembagian lain ==
Baris 66:
Mukim adalah wilayah administratif di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.<ref>{{Cite web |url=http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |title=Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003 |access-date=2010-01-12|archive-date=2010-10-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20101026042527/http://acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |dead-url=yes}}</ref>
 
* [[Kalurahan]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi DIY]] (pembagian administratif kelurahan di tingkat Kabupaten di provinsi DIY)
* [[Banjar (Bali)|Banjar]] di [[Bali]] (Pembagian administratif dibawah kelurahan/desa)
* [[Desa adat|Desa Pekraman]] di [[Bali]] (Pembagian administratif setara kelurahan/desa dengan perbedaan status, kedudukan, dan fungsi dengan desa dinas)
*
 
== Daerah di bawah tingkat empat ==